Berita Viral
MODUS Pegawai Kejaksaan Tipu Warga, Janjikan Jadi ASN Bayar Rp180 Juta, Kini Jadi Tersangka
Uang tersebut telah disetor kepada pihak yang ia percaya mampu meloloskan para korban.
Editor:
Septrina Ayu Simanjorang
IST
PENIPUAN - Oknum pegawai Kejaksaan di Maluku, FS saat memegang surat pernyataan perjanjian pembayaran. FS diproses dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait dengan modus meloloskan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Terlapor Fredrika Schipper Akui Tindakannya
Kasus ini, TribunAmbon.con telah mengonfirmasi Fredrika Schipper, dan ia membenarkan segala tindakan itu.
Ia pun dengan terbuka mengakui bahwa bukan hanya Eka Putri Ramadani, ada beberapa lainnya.
Tarif yang ditawarkan ia menyebutkan sebesar Rp180 juta per orang.
Uang tersebut telah disetor kepada pihak yang ia percaya mampu meloloskan para korban.
Namun tidak disebutkan secara pasti apakah orang tersebut adalah internal Kejaksaan.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/MODUS-Pegawai-Kejaksaan-Tipu-Warga-Janjikan-Jadi-ASN-Bayar-Rp180-Juta-Kini-Jadi-Tersangka.jpg)