Berita Viral

MODUS Pegawai Kejaksaan Tipu Warga, Janjikan Jadi ASN Bayar Rp180 Juta, Kini Jadi Tersangka

Uang tersebut telah disetor kepada pihak yang ia percaya mampu meloloskan para korban.

IST
PENIPUAN - Oknum pegawai Kejaksaan di Maluku, FS saat memegang surat pernyataan perjanjian pembayaran. FS diproses dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait dengan modus meloloskan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Terlapor Fredrika Schipper Akui Tindakannya 

Kasus ini, TribunAmbon.con telah mengonfirmasi Fredrika Schipper, dan ia membenarkan segala tindakan itu. 

Ia pun dengan terbuka mengakui bahwa bukan hanya Eka Putri Ramadani, ada beberapa lainnya. 

Tarif yang ditawarkan ia menyebutkan sebesar Rp180 juta per orang. 

Uang tersebut telah disetor kepada pihak yang ia percaya mampu meloloskan para korban.

Namun tidak disebutkan secara pasti apakah orang tersebut adalah internal Kejaksaan.

 

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved