Berita Viral
MODUS Pegawai Kejaksaan Tipu Warga, Janjikan Jadi ASN Bayar Rp180 Juta, Kini Jadi Tersangka
Uang tersebut telah disetor kepada pihak yang ia percaya mampu meloloskan para korban.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah modus pegawai kejaksaan tipu warga.
Ia menjanjikan korban jadi ASN dengan membayar Rp180 juta.
Adapun ASN tersebut merupakan pegawai di lingkungan Kejaksaan Maluku atas nama Fredrika Schipper atau FS.
Kini ia pun dilaporkan dan jadi tersangka.
Baca juga: Armada Perang dan Pasukan AS Terus Berdatangan, China Minta Semua Warganya Segera Keluar dari Iran
Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan atas laporan polisi yang diterima sejak Desember 2025.
Namun upaya penahanan belum dilakukan.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa surat perjanjian dan kwitansi yang telah mendapat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Ambon.
Kini Fredrika Schipper juga dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk proses etik.
Baca juga: BOCAH 6 Tahun Tewas Tertembak Oleh Temannya Saat Bermain Senapan Angin, Ayah Pelaku Lupa Kunci
Saat ini, proses tindak kode etik oleh Kejaksaan Tinggi Maluku kepada Fredrika Schipper sementara diusulkan ke Kejaksaan Agung untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kejati menyebutkan bahwa laporan yang telah mereka terima kurang lebih ada tiga atau empat korban dengan kerugian total mencapai Rp1 miliar lebih.
Pengakuan Korban
Pelapor atas nama Eka Putri Ramadani, saat ditemui TribunAmbon.com mengungkapkan perkenalannya dengan Fredrika Schipper bermula pada Agustus 2025.
Ia menyebutkan bahwa kerabatnya itu pun ikut dalam seleksi yang ditawarkan Fredrika Schipper.
Tak berlangsung lama, mulailah pertemuan awal tepat 20 Agustus 2025, di sebuah Cafe di Kota Ambon.
Pada pertemuan itu, pelapor mereka membicarakan berbagai hal teknis dalam seleksi dan menyebutkan bahwa Fredrika Schipper mengakui memiliki kenalan pejabat di internal pusat.
Kepada korban, pelaku mengatakan mampu mengurus kelolosan asalkan menyerahkan uang tunai sebesar Rp180 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/MODUS-Pegawai-Kejaksaan-Tipu-Warga-Janjikan-Jadi-ASN-Bayar-Rp180-Juta-Kini-Jadi-Tersangka.jpg)