Berita Viral
MODUS Pegawai Kejaksaan Tipu Warga, Janjikan Jadi ASN Bayar Rp180 Juta, Kini Jadi Tersangka
Uang tersebut telah disetor kepada pihak yang ia percaya mampu meloloskan para korban.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah modus pegawai kejaksaan tipu warga.
Ia menjanjikan korban jadi ASN dengan membayar Rp180 juta.
Adapun ASN tersebut merupakan pegawai di lingkungan Kejaksaan Maluku atas nama Fredrika Schipper atau FS.
Kini ia pun dilaporkan dan jadi tersangka.
Baca juga: Armada Perang dan Pasukan AS Terus Berdatangan, China Minta Semua Warganya Segera Keluar dari Iran
Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan atas laporan polisi yang diterima sejak Desember 2025.
Namun upaya penahanan belum dilakukan.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa surat perjanjian dan kwitansi yang telah mendapat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Ambon.
Kini Fredrika Schipper juga dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk proses etik.
Baca juga: BOCAH 6 Tahun Tewas Tertembak Oleh Temannya Saat Bermain Senapan Angin, Ayah Pelaku Lupa Kunci
Saat ini, proses tindak kode etik oleh Kejaksaan Tinggi Maluku kepada Fredrika Schipper sementara diusulkan ke Kejaksaan Agung untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kejati menyebutkan bahwa laporan yang telah mereka terima kurang lebih ada tiga atau empat korban dengan kerugian total mencapai Rp1 miliar lebih.
Pengakuan Korban
Pelapor atas nama Eka Putri Ramadani, saat ditemui TribunAmbon.com mengungkapkan perkenalannya dengan Fredrika Schipper bermula pada Agustus 2025.
Ia menyebutkan bahwa kerabatnya itu pun ikut dalam seleksi yang ditawarkan Fredrika Schipper.
Tak berlangsung lama, mulailah pertemuan awal tepat 20 Agustus 2025, di sebuah Cafe di Kota Ambon.
Pada pertemuan itu, pelapor mereka membicarakan berbagai hal teknis dalam seleksi dan menyebutkan bahwa Fredrika Schipper mengakui memiliki kenalan pejabat di internal pusat.
Kepada korban, pelaku mengatakan mampu mengurus kelolosan asalkan menyerahkan uang tunai sebesar Rp180 juta.
Uang tersebut dibayar secara bertahap.
“Perjanjian itu awal setor Rp90 juta dan ketika lolos bayar lagi Rp90 juta. Itu juga belum harga lainnya, baju dan lain-lain,” tutur Eka menerangkan perjanjiannya.
Tak sampai di situ, kata Pelapor bahwa terlapor yakni Fredrika Schipper, juga membuat surat perjanjian yang di dalamnya menyatakan kesepakatan itu.
Fredrika juga berjanji bahwa jika pelapor tidak lolos maka uang yang telah diserahkan akan dikembalikan.
Baca juga: BOCAH 6 Tahun Tewas Tertembak Oleh Temannya Saat Bermain Senapan Angin, Ayah Pelaku Lupa Kunci
Surat pernyataan itu dibuat ada tanda tangan saksi, pelapor sebagai pihak II yang bertanda tangan, dan terlapor Fredrika Schipper sebagai pihak I dengan tanda tangannya dibawah meterai 10000.
Setelah perjanjian itulah, pelapor langsung menyetor sebesar Rp 20 juta ke rekening pribadi Fredrika Schipper.
Eka Putri Ramadani juga mengirimkan sebesar Rp5 juta pada 20 Agustus 2025 dan keesokan harinya Eka kembali mentransfer Rp5 juta.
Karena belum ada uang yang cukup, beberapa hari kedepannya itu Eka belum lagi menyetor.
Baru pada 25 Agustus 2025, Fredrika Schipper meminta penyetoran lanjutan untuk digenapi Rp90 juta awal, namun Eka Putri Ramadani belum menyanggupinya.
Berlanjut 26 Agustus 2025, pelapor menerima kabar bahwa terlapor sering melakukan tindakan pencaloan namun tak mampu memenuhinya.
Dari situlah Eka meminta untuk Fredrika bertemu membatalkan perjanjian itu dan meminta agar dikembalikan uangnya.
Sejak Oktober 2025 hingga Desember 2025 Eka rutin menagih uangnya agar dikembalikan.
Namun pelaku memberikan alasan mulai dari cari orang pengganti mengisi daftar nama Eka yang telah disetor ke bosnya, hingga kredit, dan gadai tanah.
Merasa Fredrika tidak penuhi perjanjian itu, baru pada 7 Januari 2026, Eka resmi layangkan laporan ke Polda Maluku sebagai kasus dugaan tindak pidana penipuan
Selanjutnya Jumat 23 Agustus 2026, ia kembali melayangkan laporan hal yang sama ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
Terlapor Fredrika Schipper Akui Tindakannya
Kasus ini, TribunAmbon.con telah mengonfirmasi Fredrika Schipper, dan ia membenarkan segala tindakan itu.
Ia pun dengan terbuka mengakui bahwa bukan hanya Eka Putri Ramadani, ada beberapa lainnya.
Tarif yang ditawarkan ia menyebutkan sebesar Rp180 juta per orang.
Uang tersebut telah disetor kepada pihak yang ia percaya mampu meloloskan para korban.
Namun tidak disebutkan secara pasti apakah orang tersebut adalah internal Kejaksaan.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/MODUS-Pegawai-Kejaksaan-Tipu-Warga-Janjikan-Jadi-ASN-Bayar-Rp180-Juta-Kini-Jadi-Tersangka.jpg)