Berita Viral

MODUS Pegawai Kejaksaan Tipu Warga, Janjikan Jadi ASN Bayar Rp180 Juta, Kini Jadi Tersangka

Uang tersebut telah disetor kepada pihak yang ia percaya mampu meloloskan para korban.

IST
PENIPUAN - Oknum pegawai Kejaksaan di Maluku, FS saat memegang surat pernyataan perjanjian pembayaran. FS diproses dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait dengan modus meloloskan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Uang tersebut dibayar secara bertahap.

“Perjanjian itu awal setor Rp90 juta dan ketika lolos bayar lagi Rp90 juta. Itu juga belum harga lainnya, baju dan lain-lain,” tutur Eka menerangkan perjanjiannya. 

Tak sampai di situ, kata Pelapor bahwa terlapor yakni Fredrika Schipper, juga membuat surat perjanjian yang di dalamnya menyatakan kesepakatan itu.

Fredrika juga berjanji bahwa jika pelapor tidak lolos maka uang yang telah diserahkan akan dikembalikan. 

Baca juga: BOCAH 6 Tahun Tewas Tertembak Oleh Temannya Saat Bermain Senapan Angin, Ayah Pelaku Lupa Kunci

Surat pernyataan itu dibuat ada tanda tangan saksi, pelapor sebagai pihak II yang bertanda tangan, dan terlapor Fredrika Schipper sebagai pihak I dengan tanda tangannya dibawah meterai 10000.

Setelah perjanjian itulah, pelapor langsung menyetor sebesar Rp 20 juta ke rekening pribadi Fredrika Schipper.

Eka Putri Ramadani juga mengirimkan sebesar Rp5 juta pada 20 Agustus 2025 dan keesokan harinya Eka kembali mentransfer Rp5 juta.

Karena belum ada uang yang cukup, beberapa hari kedepannya itu Eka belum lagi menyetor. 

Baru pada 25 Agustus 2025, Fredrika Schipper meminta penyetoran lanjutan untuk digenapi Rp90 juta awal, namun Eka Putri Ramadani belum menyanggupinya. 

Berlanjut 26 Agustus 2025, pelapor menerima kabar bahwa terlapor sering melakukan tindakan pencaloan namun tak mampu memenuhinya. 

Dari situlah Eka meminta untuk Fredrika bertemu membatalkan perjanjian itu dan meminta agar dikembalikan uangnya.  

Sejak Oktober 2025 hingga Desember 2025 Eka rutin menagih uangnya agar  dikembalikan.

Namun pelaku memberikan alasan mulai dari cari orang pengganti mengisi daftar nama Eka yang telah disetor ke bosnya, hingga kredit, dan gadai tanah.

Merasa Fredrika tidak penuhi perjanjian itu, baru pada 7 Januari 2026, Eka resmi layangkan laporan ke Polda Maluku sebagai kasus dugaan tindak pidana penipuan 

Selanjutnya Jumat 23 Agustus 2026, ia kembali melayangkan laporan hal yang sama ke Kejaksaan Tinggi Maluku. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved