Berita Viral

Detik-detik Kapolda Jambi Copot Seragam 2 Polisi Pelaku Rudapaksa Calon Polwan, Diganti Baju Tahanan

Kapolda Jambi Irjen Krisno Siregar memimpin langsung upacara PTDH Bripda Nabil dan Bripda Samson

Editor: Juang Naibaho
Istimewa
COPOT SERAGAM - Dua polisi yang dipecat atas kasus rudapaksa remaja wanita berinisial C (18) di Jambi, tampak tertunduk usai seragamnya dicopot dan diganti tahanan dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Jumat (24/4/2026).(Humas Polda Jambi) 

Dalam konferensi pers, pihak keluarga menyebut korban tidak menaruh curiga karena salah satu pelaku memiliki hubungan marga yang dianggap sebagai “paman” oleh pihak ibu korban. 

Dua Pelaku PTDH dan Tiga Hanya Sanksi Etik

NIR dan CS yang memperkosa C telah resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) melalui sidang kode etik pada Jumat (6/2/2026). Namun, tiga lainnya, yakni VI, MIS, dan HAM hanya diberikan sanksi etik.

Hotman Paris menyoroti peran tiga anggota polisi tersebut. Menurut dia, ketiganya tidak hanya berada di lokasi, tetapi juga diduga mengantar korban ke tempat kejadian. 

“Jadi tiga orang polisi yang hanya dihukum kode etik ternyata kata korban ini, tiga orang inilah yang mengantar ke tempat pemerkosaan pertama,” ujar Hotman dalam kesempatan yang sama, Rabu.

Ia menilai peran ketiga oknum tersebut tidak bisa dianggap sekadar pelanggaran etik karena terlibat dalam rangkaian peristiwa.

Menurut Hotman, peran tersebut berpotensi masuk dalam kategori membantu atau memfasilitasi tindak pidana.

“Kalau pidananya misalnya pemerkosaan itu maksimum 12 tahun, orang yang memfasilitasi berarti 2/3 dari 12 menjadi delapan tahun,” ujarnya. (*)

Artikel ini sudah tayang di TribunJambi.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved