Berita Viral

Dua Prajurit Marinir Tewas Ditembak di Pos Pantau, Polda Papua Barat Buru 7 Pelaku

Polda Papua Barat Daya mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang menewaskan dua prajurit Marinir

Editor: Juang Naibaho
Tribunpapuabarat.com
DPO PENEMBAKAN MARINIR - Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny Hengkelar merilis identitas tujuh terduga pelaku penyerangan di Pos Pantau Satgas Gobang VII Yon 9 Marinir, Kampung Sori, Distrik Aifat Selatan, Maybrat, Kamis (23/4/2026). (TribunSorong.com/Safwan) 

TRIBUN-MEDAN.com - Polda Papua Barat Daya mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang menewaskan dua anggota Satgas Gobang VII Yon 9 Marinir di Kampung Sorry, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026, sekitar pukul 07.00 WIT. 

Jenny menjelaskan, kronologi peristiwa bermula saat lima personel Satgas Gobang VII Yon 9 Marinir berjalan dari Pos Induk menuju Pos Tinjau yang berjarak sekitar 150 meter. 

Saat berada sekitar 30 meter dari pos tujuan, tiba-tiba terdengar tembakan dari arah ketinggian yang langsung mengenai dua prajurit, yakni Prada Mar ES dan Prada Mar AS. 

“Setelah tembakan pertama, disusul rentetan tembakan lainnya. Personel yang tersisa melakukan perlawanan sambil mundur mencari perlindungan,” kata Jenny ketika melakukan konferensi pers di Mapolda Papua Barat Daya, Kamis (23/4/2026). 

Baca juga: SOSOK Ferizka Utami Viral Pijat Totok Sirih ke Bayi Sampai Nangis, Aksinya Bikin Dokter Anak Geram

Dalam insiden tersebut, Jenny menjelaskan bahwa dua prajurit dinyatakan gugur, yakni Prada Mar ES dan Prada Mar AS. 

Sementara satu anggota lainnya, Kopda Mar ES, mengalami luka berat akibat tembakan di bagian tangan kanan. 

"Selain korban jiwa, pelaku juga diduga merampas dua pucuk senjata api milik korban. Berdasarkan laporan dan bukti video yang beredar, aksi tersebut dikaitkan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap IV Sorong Raya," ujarnya. 

Dari hasil penyelidikan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari unsur TNI, masyarakat, maupun ahli forensik digital.

Keterangan saksi menguatkan identitas para pelaku yang terekam dalam foto dan video yang beredar. 

“Ahli digital forensik menyatakan bahwa video yang dianalisis merupakan data otentik, utuh, dan tidak terindikasi manipulasi,” jelasnya. 

Menurut dia, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua body vest, dua helm tempur, satu flashdisk berisi rekaman video penembakan, sebilah parang, serta topi. 

Sementara itu, Jenny menyebut, kerugian material meliputi dua senjata api laras panjang jenis K3 Daewoo dan Karakal, lima magasin, serta 75 butir amunisi yang diduga dirampas pelaku.

"Berdasarkan hasil gelar perkara pada 15 April 2026, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni berinisial MF, ZA, DA, AF, YKY, dan dua lainnya dengan inisial yang sama, serta telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya. 

Jenny menambahkan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. 

Kemudian, subsider Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 479 ayat (4) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia 

"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. (*)

Artikel ini sudah tayang di Tribunpapuabarat.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved