Berita Viral
Dua Prajurit Marinir Tewas Ditembak di Pos Pantau, Polda Papua Barat Buru 7 Pelaku
Polda Papua Barat Daya mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang menewaskan dua prajurit Marinir
TRIBUN-MEDAN.com - Polda Papua Barat Daya mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang menewaskan dua anggota Satgas Gobang VII Yon 9 Marinir di Kampung Sorry, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026, sekitar pukul 07.00 WIT.
Jenny menjelaskan, kronologi peristiwa bermula saat lima personel Satgas Gobang VII Yon 9 Marinir berjalan dari Pos Induk menuju Pos Tinjau yang berjarak sekitar 150 meter.
Saat berada sekitar 30 meter dari pos tujuan, tiba-tiba terdengar tembakan dari arah ketinggian yang langsung mengenai dua prajurit, yakni Prada Mar ES dan Prada Mar AS.
“Setelah tembakan pertama, disusul rentetan tembakan lainnya. Personel yang tersisa melakukan perlawanan sambil mundur mencari perlindungan,” kata Jenny ketika melakukan konferensi pers di Mapolda Papua Barat Daya, Kamis (23/4/2026).
Baca juga: SOSOK Ferizka Utami Viral Pijat Totok Sirih ke Bayi Sampai Nangis, Aksinya Bikin Dokter Anak Geram
Dalam insiden tersebut, Jenny menjelaskan bahwa dua prajurit dinyatakan gugur, yakni Prada Mar ES dan Prada Mar AS.
Sementara satu anggota lainnya, Kopda Mar ES, mengalami luka berat akibat tembakan di bagian tangan kanan.
"Selain korban jiwa, pelaku juga diduga merampas dua pucuk senjata api milik korban. Berdasarkan laporan dan bukti video yang beredar, aksi tersebut dikaitkan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap IV Sorong Raya," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari unsur TNI, masyarakat, maupun ahli forensik digital.
Keterangan saksi menguatkan identitas para pelaku yang terekam dalam foto dan video yang beredar.
“Ahli digital forensik menyatakan bahwa video yang dianalisis merupakan data otentik, utuh, dan tidak terindikasi manipulasi,” jelasnya.
Menurut dia, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua body vest, dua helm tempur, satu flashdisk berisi rekaman video penembakan, sebilah parang, serta topi.
Sementara itu, Jenny menyebut, kerugian material meliputi dua senjata api laras panjang jenis K3 Daewoo dan Karakal, lima magasin, serta 75 butir amunisi yang diduga dirampas pelaku.
"Berdasarkan hasil gelar perkara pada 15 April 2026, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni berinisial MF, ZA, DA, AF, YKY, dan dua lainnya dengan inisial yang sama, serta telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Jenny menambahkan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kemudian, subsider Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 479 ayat (4) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia
"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. (*)
Artikel ini sudah tayang di Tribunpapuabarat.com
| GIBRAN Puji JK Meski Klaim Paling Berperan Jokowi Jadi Presiden, Pengamat Sebut Cerdas: Tak Terjebak |
|
|---|
| Singgung Ingin Merendah, Inara Rusli Malah Bangga dengan Dosa Masa Lalu, tak Sesali Pernikahan Siri? |
|
|---|
| Digerebek Bareng TNI di Kamar Kos, Istri Polisi Heran Soal Alat Kontrasepsi: di Video Kenapa Ada? |
|
|---|
| Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Kamelia Langsung Menangis |
|
|---|
| Sosok Hasan Anggota DPRD Kejar Pendemo, Ungkap Soal Ancaman Banting hingga Bakar Ban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polda-Papua-Barat-rilis-penembakan-marinir.jpg)