Berita Viral
Satu Setengah Tahun Jadi Ketua DPRD Magetan, Suratno Nangis Ditangkap Dugaan Korupsi Dana Pokir
Selain Suratno, Kejaksaan Negeri Magetan Magetan juga menetapkan lima orang tersangka lainnya.
TRIBUN-MEDAN.com - Satu setengah tahun jadi Ketua DPRD Magetan, Suratno nangis ditangkap dugaan korupsi dana pokir.
Suratno dilantik menjadi Ketua DPRD pada Oktober 2024.
Kehadirannya sempat membawa harapan baru, terutama dalam mendorong sektor ekonomi daerah.
Baca juga: Ammar Zoni Ganti Pengacara setelah Divonis 7 Tahun Penjara, Kini Upayakan Banding: Banyak Janggal
Namun kini ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan anggaran pokok pikiran (pokir) DPRD tahun 2020–2024.
SN terlihat keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Magetan Jawa Timur sekitar pukul 17.51WIB dengan mengenakan jaket warna merah muda.
Suratno terlihat menangis saat digelandang ke mobil tahanan hendak dibawa ke Rutan Kelas II B Magetan.
Baca juga: Update Kasus Narkoba Melibatkan Kapolres, Istri dan 2 Anak Ko Erwin Ditangkap
Selain Suratno, Kejaksaan Negeri Magetan Magetan juga menetapkan lima orang tersangka lainnya.
Dua diantaranya adalah anggota DPRD Magetan yaitu Jamaludin Malik, dan Juli Martana. Sedangkan, tiga orang tenaga pendamping dewan yang turut ditetapkan sebagai tersangka berinsial AN, TH, ST.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Magetan, Sabrul Iman, menyampaikan dalam kurun waktu tahun anggaran 2020 hingga 2024, Pemerintah Kabupaten Magetan mengalokasikan dana hibah pokir DPRD dengan total rekomendasi sebesar Rp335,8 miliar, dengan realisasi mencapai Rp242,98 miliar.
Dana Hibah Ratusan Miliar
Anggaran tersebut disalurkan melalui 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas di lingkungan Pemkab Magetan untuk mengakomodasi aspirasi 45 anggota DPRD.
"Berdasarkan hasil penyidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan, ditemukan adanya penyimpangan yang dilakukan secara sistematis oleh oknum anggota dewan dengan cara menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan," kata Sabrul, Kamis (23/4/2026).
Menurut dia, kelompok masyarakat penerima hibah dalam banyak kasus hanya dijadikan formalitas administratif.
Proposal hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) ditengarai telah dimanipulasi oleh tersangka melalui pihak ketiga yang memiliki afiliasi.
Dana hibah juga diduga mengalami pemotongan langsung dengan berbagai dalih, mulai dari biaya administrasi hingga kepentingan pribadi.
Bahkan, pelaksanaan kegiatan kerap dialihkan kepada pihak ketiga, sehingga tidak sesuai dengan prinsip swakelola.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Satu-Setengah-Tahun-Jadi-Ketua-DPRD-Magetan-Suratno-Nangis-Ditangkap-Dugaan-Korupsi-Dana-Pokir.jpg)