Berita Viral

Fakta-fakta Toni Aji Pembuat Website Divonis 1 Tahun Penjara, Kejagung Akui Beda dengan Amsal Sitepu

Terlebih, Toni diketahui hanya menerima bayaran Rp 5.710.000 dari proyek yang nilai anggarannya mencapai Rp 10 juta per desa.

TRIBUN MEDAN/KOMPAS.COM/HENDRI SETIAWAN
BEDA DENGAN AMSAL: Toni Aji Anggoro saat di tetapkan tersangka pada 3 agustus 2025 lalu. Saat ini Toni sudah diputus 1 tahun, subsider 2 bulan kurungan penjara. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus yang menjerat Toni Aji Anggoro (27), seorang pembuat website desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik.

Perkara ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga memicu perdebatan mengenai keadilan, terutama karena posisi Toni yang hanya sebagai pekerja teknis namun berujung divonis dalam kasus korupsi.

Vonis yang dijatuhkan pada 28 Januari 2026 berupa hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan membuat banyak pihak mempertanyakan proporsionalitas hukuman tersebut.

Terlebih, Toni diketahui hanya menerima bayaran Rp 5.710.000 dari proyek yang nilai anggarannya mencapai Rp 10 juta per desa.

Kronologi Awal Proyek Website Desa di Kabupaten Karo

Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil dan website desa di Kabupaten Karo yang berlangsung dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Proyek tersebut ditawarkan oleh sejumlah perusahaan, di antaranya CV Simalem Agro Technofarm (CV SAT) dan CV Arih Ersada Perdana (CV AEP), kepada para kepala desa dalam forum musyawarah camat.

Dalam forum tersebut, ditawarkan paket pembuatan video profil desa senilai Rp 30 juta serta website desa sebesar Rp 10 juta.

Anggaran tersebut bersumber dari dana desa, yakni dana pemerintah pusat yang dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan desa.

Untuk mengelola anggaran tersebut, digunakan dokumen RAB atau Rancangan Anggaran Biaya, yaitu rincian perencanaan penggunaan dana dalam suatu proyek.

Peran Toni Aji dalam Proyek

Toni mulai terlibat sejak 2020 sebagai pembuat website untuk CV SAT.

Pada 2023, ia kembali dilibatkan oleh Jesaya Perangin-angin untuk mengerjakan proyek website desa di beberapa kecamatan, yakni Mardinding, Juhar, Laubaleng, dan Kutabuluh.

Meski nilai anggaran dalam RAB sebesar Rp 10 juta, Toni hanya menerima Rp 5.710.000 per website. Ia berperan sebagai operator atau pelaksana teknis, bukan pengambil keputusan dalam pengelolaan anggaran.

Namun, dalam proses hukum, perannya tetap dianggap sebagai bagian dari rangkaian tindak pidana korupsi.

Dugaan Penyimpangan dan Kerugian Negara

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved