Berita Viral
Polosnya Emak-emak Masak Mi Pakai Kompor Listrik di Kereta Api, Akui Salah: Saya Minta Maaf
Wanita itu mengaku tidak tahu kalau ada aturan yang melarang menggunakan kompor listrik di dalam kereta api.
TRIBUN-MEDAN.com - Setelah viral dan menuai kritik publik imbas masak mie pakai kompor listrik di dalam kereta api, Murhani Purba akhirnya klarifikasi.
Wanita itu mengaku tidak tahu kalau ada aturan yang melarang menggunakan kompor listrik di dalam kereta api.
Murhani bahkan dengan santainya masak mi bahkan menambahkan telur dan saos sambal.
Video itu diunggah oleh Murhani sendiri di akun Threads miliknya @purbamurhani.
Pada video itu ia tampak sedang menuangkan saos ke dalam panci listri berisi mi yang baru matang.
"Masak mi di kereta api," ucap Murhani.
Ia juga memperlihatkan colokan dari panci listrik.
Video itu diunggah Murhani di akun media sosialnya.
"Masih di Stasiun Tegal Guys masih panjang perjalanan, nikmati aja perjalanan dengan rebus soto medan
sederhana tapi nikmat," tulis Murhani.
Video itu pun viral di media sosial bahkan sampai ditanggapi oleh akun Threads @kai122_.
Murhani juga pamer hujatan karena dianggap membahayakan penumpang lainnya.
"Selamat sore Kak Murhani.
Mohon maaf kak. Dalam perjalanan naik KA antarkota, penumpang tidak diperkenankan menggunakan outlet listrik di rangkaian KA untuk memasak.
Mohon kerja samanya untuk menjaga untuk turut menjaga keselamatan dan keamanan bersama," tulis akun KAI.
| Direspons Singapura, Gagasan Menkeu Purbaya Berlakukan Tarif Kapal Lewat di Selat Malaka |
|
|---|
| TERKUAK Masa Lalu Hendrikus Pembunuh Nus Kei, Sejak SD Kerap Berkelahi hingga Masuk Penjara |
|
|---|
| Suratno Ketua DPRD Magetan Menangis Digiring Masuk ke Mobil Tahanan Usai Jadi Tersangka |
|
|---|
| Idrus Marhan Respons Pernyataan JK Bawa Jokowi Jadi Presiden, Gak Usah Kita Mengklaim |
|
|---|
| RS Indonesia di Gaza Diduduki Militer Israel, MER-C: Pelanggaran Hukum Internasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/makan-mi-kereta-api-tribunmedan.jpg)