Berita Viral

Detik-detik Kapolda Jambi Copot Seragam 2 Polisi Pelaku Rudapaksa Calon Polwan, Diganti Baju Tahanan

Kapolda Jambi Irjen Krisno Siregar memimpin langsung upacara PTDH Bripda Nabil dan Bripda Samson

Editor: Juang Naibaho
Istimewa
COPOT SERAGAM - Dua polisi yang dipecat atas kasus rudapaksa remaja wanita berinisial C (18) di Jambi, tampak tertunduk usai seragamnya dicopot dan diganti tahanan dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Jumat (24/4/2026).(Humas Polda Jambi) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kapolda Jambi Irjen Krisno H Siregar memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Nabil dan Bripda Samson, di Mapolda Jambi, Jumat (24/4/2026). 

Dua anggota polisi itu dipecat dalam kasus dugaan pemerkosaan remaja perempuan calon polwan, berinisial C (18) di Jambi.

Selama berlangsungnya upacara PTDH, Bripda Nabil dan Bripda Samson kerap tertunduk lesu.

Usai membacakan amanat, Krisno mencopot seragam dinas kedua tersangka dan menggantinya dengan baju tahanan. 

Selain itu, Kapolda juga mencoret secara simbolis foto kedua tersangka sebagai bentuk sanksi tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan. 

Dalam arahannya, Krisno menegaskan peristiwa ini harus menjadi pengingat bagi seluruh jajaran kepolisian agar bekerja profesional dan menjaga integritas. 

"Ini menjadi pengingat, bahwa menjadi anggota Polri adalah amanat yang harus dijaga dengan kesungguhan. Hindari pelanggaran tugas sekecil apapun, dan jalankan tugas dengan penuh dedikasi, loyalitas dan rasa tanggung jawab," kata Krisno. 

Ia juga meminta seluruh anggota menjaga kehormatan institusi Polri. Krisno menyebut kedua tersangka, Bripda Nabil dan Bripda Samson, tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas keputusan tersebut.

"Kepada yang diberhentikan, saya berharap keputusan ini dapat diterima dengan lapang dada. Kalau kau tidak terima, gunakan hakmu," tegasnya. 

Diketahui, korban diduga menjadi korban pemerkosaan oleh empat pelaku. Dua di antaranya merupakan anggota polisi yang kini telah dipecat, sementara dua lainnya warga sipil. 

Selain itu, ada tiga polisi lain yang diduga menyaksikan dan membiarkan tindakan biadab tersebut. Peristiwa terjadi di dua lokasi di Kota Jambi, yakni kawasan Kebun Kopi dan Arizona. 

Saat kejadian, korban tidak berdaya karena jumlah pelaku lebih banyak. Korban juga diduga dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol sebelum kejadian berlangsung. 

Kesaksian Korban

Sebelumnya, gadis remaja berinisial C (18) membeberkan kronologi kejadian yang dialaminya dalam konferensi pers bersama pengacara Hotman Paris Hutapea di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (14/4/2026).

Dalam keterangannya, korban menyebutkan, tiga anggota polisi turut mengantar dan memindahkannya ke dua lokasi berbeda sebelum akhirnya dirudapaksa secara bergiliran.

Korban menjelaskan, peristiwa bermula saat dirinya dijemput oleh salah satu pelaku dari rumah temannya pada 13 November 2025 malam.

Namun, setelah dijemput, korban tidak langsung diantar pulang dan justru dibawa ke kawasan SMA 8 untuk menemui beberapa orang lainnya.

“Di situ saya bertemu semua teman-temannya. Di situ ada nama VI, CS, MIS, sama HAM,” katanya dalam sesi konferensi pers bersama Hotman Paris tersebut.

Dari lokasi tersebut, korban kemudian dibawa ke tempat pertama terjadinya rudapaksa. Ia berada dalam satu mobil bersama beberapa orang, termasuk tiga anggota polisi yang kini disorot, yakni VI, MIS, dan HAM. 

Di lokasi pertama, korban diperkosa oleh tiga orang secara bergiliran, salah satunya anggota kepolisian berinisial SR. 

Setelah kejadian itu, korban tidak dipulangkan. Dalam kondisi lemah, ia justru dipindahkan ke lokasi lain.

Korban menyebutkan, dirinya dipindahkan ke lokasi kedua oleh orang-orang yang sama, termasuk VI, MIS, dan HAM. 

Di lokasi kedua, korban kembali mengalami rudapaksa oleh pelaku lain yang juga anggota kepolisian berinisial NIR. 

Seorang kuasa hukum korban, Putra Tambunan, mengungkapkan bahwa korban diangkat oleh VI, MIS, dan HAM menuju lantai dua di lokasi kedua.

“Korban ini dari mobil ke lantai dua di lokasi TKP kedua ini korban diangkat bareng-bareng,” ujarnya pada kesempatan yang sama.

Awal Mula Perkenalan Korban dan Pelaku

Korban mengaku pertama kali mengenal salah satu pelaku pada September 2025 saat berada di gereja. Saat itu, pelaku disebut memaksa berkenalan dan mengajak berfoto bersama, namun ditolak oleh korban.

“Dia datang dengan teman-temannya semua ngajak kenalan terus saya kasih tahu nama saya terus dia ngajak foto bareng di situ saya tolak,” ucapnya.

Setelah itu, pelaku kembali menawarkan untuk mengantar korban dan temannya, bahkan sempat mengajak makan. Namun ajakan tersebut juga ditolak korban. 

Korban menegaskan, setelah pertemuan tersebut, tidak ada hubungan lebih lanjut selain komunikasi sesekali melalui pesan. Ia juga sempat kembali menolak ajakan pelaku.

Meski demikian, pelaku terus menghubungi korban hingga akhirnya datang menjemput pada malam hari. 

"Awalnya saya tolak, terus sekitar pukul 21.00 WIB kemudian dia nge-chat lagi sampai pukul 24.00 WIB dia datang,” ujar korban. 

Dalam konferensi pers, pihak keluarga menyebut korban tidak menaruh curiga karena salah satu pelaku memiliki hubungan marga yang dianggap sebagai “paman” oleh pihak ibu korban. 

Dua Pelaku PTDH dan Tiga Hanya Sanksi Etik

NIR dan CS yang memperkosa C telah resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) melalui sidang kode etik pada Jumat (6/2/2026). Namun, tiga lainnya, yakni VI, MIS, dan HAM hanya diberikan sanksi etik.

Hotman Paris menyoroti peran tiga anggota polisi tersebut. Menurut dia, ketiganya tidak hanya berada di lokasi, tetapi juga diduga mengantar korban ke tempat kejadian. 

“Jadi tiga orang polisi yang hanya dihukum kode etik ternyata kata korban ini, tiga orang inilah yang mengantar ke tempat pemerkosaan pertama,” ujar Hotman dalam kesempatan yang sama, Rabu.

Ia menilai peran ketiga oknum tersebut tidak bisa dianggap sekadar pelanggaran etik karena terlibat dalam rangkaian peristiwa.

Menurut Hotman, peran tersebut berpotensi masuk dalam kategori membantu atau memfasilitasi tindak pidana.

“Kalau pidananya misalnya pemerkosaan itu maksimum 12 tahun, orang yang memfasilitasi berarti 2/3 dari 12 menjadi delapan tahun,” ujarnya. (*)

Artikel ini sudah tayang di TribunJambi.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved