Berita Viral
Fakta-fakta Toni Aji Pembuat Website Divonis 1 Tahun Penjara, Kejagung Akui Beda dengan Amsal Sitepu
Terlebih, Toni diketahui hanya menerima bayaran Rp 5.710.000 dari proyek yang nilai anggarannya mencapai Rp 10 juta per desa.
Perbandingan dengan Kasus Amsal Sitepu
Kasus Toni semakin menjadi sorotan karena dibandingkan dengan perkara Amsal Sitepu, seorang videografer yang terlibat dalam proyek serupa di Kabupaten Karo.
Amsal diduga melakukan mark-up atau penggelembungan anggaran (menaikkan biaya dari nilai wajar untuk mendapatkan keuntungan) dalam proyek pembuatan video desa. Ia menawarkan harga Rp 30 juta per video, sementara analisis menyebut biaya wajar sekitar Rp 24,1 juta.
Meski didakwa dan dituntut, Amsal justru divonis bebas pada 1 April 2026 karena tidak terbukti bersalah.
Perbedaan hasil putusan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum.
Penjelasan Kejagung: Kasus Berbeda
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kasus Toni dan Amsal tidak dapat disamakan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan, “Perkara ini kan sudah berjalan dan sudah inkrah. Tapi kan berbeda kasusnya.”
Ia menambahkan, “Per case itu tidak sama. Ada karakteristik masing-masing. Mungkin jenisnya sama tapi karakteristik berbeda pasti ada.”
Penjelasan ini menegaskan bahwa setiap perkara memiliki konteks dan bukti yang berbeda.
Pengakuan Keluarga dan Kejanggalan Proses Hukum
Keluarga Toni mengaku bingung dengan proses hukum yang dialaminya. Kakaknya, Tina, mengungkapkan bahwa Toni dijemput paksa pada 13 Agustus 2025.
“Sebagai catatan, Toni bilang BAP yang dia tulis adalah BAP yang sama ketika dia diperiksa menjadi saksi sebelumnya. Tapi, dalam kurun waktu 3 jam saja, status saksi langsung berubah jadi tersangka.”
Ia juga menegaskan bahwa Toni hanya pekerja.
“Padahal dia adalah pekerja, pembuatan website yang dibayar senilai Rp 5.700.000 per website yang dia buat.”
Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul Duduk Perkara Kasus Toni Aji, Pembuat Website dengan Upah Rp 5,7 Juta yang Jadi Terpidana Korupsi
Artikel ini telah tayang di Kompas
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Direspons Singapura, Gagasan Menkeu Purbaya Berlakukan Tarif Kapal Lewat di Selat Malaka |
|
|---|
| TERKUAK Masa Lalu Hendrikus Pembunuh Nus Kei, Sejak SD Kerap Berkelahi hingga Masuk Penjara |
|
|---|
| Suratno Ketua DPRD Magetan Menangis Digiring Masuk ke Mobil Tahanan Usai Jadi Tersangka |
|
|---|
| Idrus Marhan Respons Pernyataan JK Bawa Jokowi Jadi Presiden, Gak Usah Kita Mengklaim |
|
|---|
| RS Indonesia di Gaza Diduduki Militer Israel, MER-C: Pelanggaran Hukum Internasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/BEDA-DENGAN-AMSAL-Toni-Aji-Anggoro.jpg)