Berita Viral

Fakta-fakta Toni Aji Pembuat Website Divonis 1 Tahun Penjara, Kejagung Akui Beda dengan Amsal Sitepu

Terlebih, Toni diketahui hanya menerima bayaran Rp 5.710.000 dari proyek yang nilai anggarannya mencapai Rp 10 juta per desa.

TRIBUN MEDAN/KOMPAS.COM/HENDRI SETIAWAN
BEDA DENGAN AMSAL: Toni Aji Anggoro saat di tetapkan tersangka pada 3 agustus 2025 lalu. Saat ini Toni sudah diputus 1 tahun, subsider 2 bulan kurungan penjara. 

Perbandingan dengan Kasus Amsal Sitepu

Kasus Toni semakin menjadi sorotan karena dibandingkan dengan perkara Amsal Sitepu, seorang videografer yang terlibat dalam proyek serupa di Kabupaten Karo.

Amsal diduga melakukan mark-up atau penggelembungan anggaran (menaikkan biaya dari nilai wajar untuk mendapatkan keuntungan) dalam proyek pembuatan video desa. Ia menawarkan harga Rp 30 juta per video, sementara analisis menyebut biaya wajar sekitar Rp 24,1 juta.

Meski didakwa dan dituntut, Amsal justru divonis bebas pada 1 April 2026 karena tidak terbukti bersalah.

Perbedaan hasil putusan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum.

Penjelasan Kejagung: Kasus Berbeda

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kasus Toni dan Amsal tidak dapat disamakan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan, “Perkara ini kan sudah berjalan dan sudah inkrah. Tapi kan berbeda kasusnya.”

Ia menambahkan, “Per case itu tidak sama. Ada karakteristik masing-masing. Mungkin jenisnya sama tapi karakteristik berbeda pasti ada.”

Penjelasan ini menegaskan bahwa setiap perkara memiliki konteks dan bukti yang berbeda.

Pengakuan Keluarga dan Kejanggalan Proses Hukum

Keluarga Toni mengaku bingung dengan proses hukum yang dialaminya. Kakaknya, Tina, mengungkapkan bahwa Toni dijemput paksa pada 13 Agustus 2025.

“Sebagai catatan, Toni bilang BAP yang dia tulis adalah BAP yang sama ketika dia diperiksa menjadi saksi sebelumnya. Tapi, dalam kurun waktu 3 jam saja, status saksi langsung berubah jadi tersangka.”

Ia juga menegaskan bahwa Toni hanya pekerja.

“Padahal dia adalah pekerja, pembuatan website yang dibayar senilai Rp 5.700.000 per website yang dia buat.”

Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul Duduk Perkara Kasus Toni Aji, Pembuat Website dengan Upah Rp 5,7 Juta yang Jadi Terpidana Korupsi

Artikel ini telah tayang di Kompas

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved