Berita Viral

Fakta-fakta Toni Aji Pembuat Website Divonis 1 Tahun Penjara, Kejagung Akui Beda dengan Amsal Sitepu

Terlebih, Toni diketahui hanya menerima bayaran Rp 5.710.000 dari proyek yang nilai anggarannya mencapai Rp 10 juta per desa.

TRIBUN MEDAN/KOMPAS.COM/HENDRI SETIAWAN
BEDA DENGAN AMSAL: Toni Aji Anggoro saat di tetapkan tersangka pada 3 agustus 2025 lalu. Saat ini Toni sudah diputus 1 tahun, subsider 2 bulan kurungan penjara. 

Dalam pengerjaannya, Toni disebut tidak mengikuti spesifikasi yang tercantum dalam RAB. Salah satu temuan adalah penggunaan layanan gratis seperti Google Maps tanpa domain resmi yang diwajibkan dalam proyek pemerintah.

Temuan ini menjadi salah satu dasar bahwa pekerjaan tidak sesuai kontrak. Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Karo dengan Nomor 010/LHP/K/2025 tertanggal 8 Juli 2025, perbuatan tersebut dinilai menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 229.468.327.

Kerugian negara sendiri merupakan unsur penting dalam tindak pidana korupsi, yaitu berkurangnya keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum.

Dasar Hukum dan Vonis Pengadilan

Dalam persidangan, Toni dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ia juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang berarti ia dianggap turut serta dalam melakukan tindak pidana bersama pihak lain.

Putusan ini menegaskan bahwa meskipun hanya sebagai pekerja, keterlibatan dalam rangkaian perbuatan korupsi tetap dapat dikenai sanksi pidana.

Tuduhan Kriminalisasi dan Aksi Massa

Putusan terhadap Toni memicu reaksi keras dari masyarakat, termasuk Paguyuban Putra Jawa Kelahiran Sumatera Utara (Pujakesuma). Mereka menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejati Sumut pada 20 April 2026.

Perwakilan massa, Kopral Jono, menyatakan, “Toni tidak memiliki kewenangan penyusunan RAB (rancangan anggaran biaya), tidak mengelola dana desa, dan hanya menerima honor teknis sebesar Rp 5.710.000 dari anggaran proyek Rp 10.000.000. Namun, vonis tetap dijatuhkan seolah-olah ia memegang kendali anggaran dan memiliki niat jahat.”

Pernyataan ini menegaskan pandangan bahwa Toni diduga menjadi korban kriminalisasi.

Bantahan Kejaksaan: Tidak Ada Kriminalisasi

Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membantah tudingan tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan.

“Kami itu objektif, tidak ada kriminalisasi ya, sesuai SOP dan undang-undang tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi biasanya melibatkan lebih dari satu pihak.
“Korupsi itu kan tidak bisa berdiri sendiri, pasti ada pihak-pihak lain… jadi dari hasil penyelidikan dan penyidikan ada perbuatan dia (terlibat korupsi) gitu.”

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved