Breaking News

Berita Viral

Suratno Ketua DPRD Magetan Menangis Digiring Masuk ke Mobil Tahanan Usai Jadi Tersangka

Suratno Ketua DPRD Magetan menangis digiring masuk ke mobil tahanan usai jadi tersangka korupsi

Kompas.com/Sukoco
KETUA DPRD MENANGIS – Ketua DPRD Magetan Suratno menangis ditetapkan tersangka Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan, dalam kasus dugaan korupsi anggaran pokok pikiran DPRD tahun anggaran 2020 hingga 2024. 

TRIBUN-MEDAN.COMSuratno Ketua DPRD Magetan menangis digiring masuk ke mobil tahanan usai jadi tersangka korupsi.

Adapun Suratno Ketua DPRD Kabupaten Magetan menjadi sorotan.

Hal itu lantaran Suratno menangis saat digiring masuk ke mobil setelah Kejari menetapkannya sebagai tersangka.

Suratno (SN) terseret kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan, melalui program pokok pikiran (pokir) DPRD Tahun Anggaran 2020-2024. 

Kajari Magetan Sabrul Iman mengatakan, selain Suratno ada lima tersangka lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Mereka adalah JML dan JMT yang merupakan anggota DPRD Magetan. 

Baca juga: Kejagung Ungkap Peran Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Tambang Samin Tan, Kepala KSOP Terlibat

Serta AN, TH dan ST yang berperan sebagai pendamping dewan. 

"Tersangka SN berperan sebagai anggota DPRD Periode 2019-2024 yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD periode 2024-2029," kata Sabrul di kantornya, Kamis (23/4/2026).

Dilansir dari pantauan Kompas.com, Suratno yang telah mengenakan rompi pink itu terlihat menangis saat digelandang penyidik ke dalam mobil tahanan kejaksaan untuk dibawa ke Rutan Kelas II B Magetan. 

Sabrul menambahkan, penetapan tersangka Suratno cs dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. 

Kejari Magetan sebelumnya telah memeriksa 35 saksi, serta pengumpulan alat bukti berupa 788 bundel dokumen dan 12 barang bukti elektronik yang telah disita secara sah.

Baca juga: PENYEBAB 2 PRT di Benhil Jakpus Nekat Lompat dari Lantai 4, Satu Korban Tewas, Polisi: Majikan Sadis

“(Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan) maka telah terpenuhi alat bukti untuk menetapkan enam orang saksi menjadi tersangka,” imbuhnya. 

Kasus tersebut, menurut Sabrul, bermula dari alokasi dana hibah POKIR DPRD Magetan selama periode 2020–2024. 

Total anggaran yang direkomendasikan mencapai Rp 335,8 miliar,

dengan realisasi sebesar Rp 242,9 miliar yang disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk 45 anggota DPRD.

“Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan, ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan sistematis yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD dengan modus menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan,” kata Sabrul.

*/tribun-medan.com

artikel ini telah tayang di Bangkapos

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved