Berita Viral
Fakta-fakta Toni Aji Pembuat Website Divonis 1 Tahun Penjara, Kejagung Akui Beda dengan Amsal Sitepu
Terlebih, Toni diketahui hanya menerima bayaran Rp 5.710.000 dari proyek yang nilai anggarannya mencapai Rp 10 juta per desa.
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus yang menjerat Toni Aji Anggoro (27), seorang pembuat website desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik.
Perkara ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga memicu perdebatan mengenai keadilan, terutama karena posisi Toni yang hanya sebagai pekerja teknis namun berujung divonis dalam kasus korupsi.
Vonis yang dijatuhkan pada 28 Januari 2026 berupa hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan membuat banyak pihak mempertanyakan proporsionalitas hukuman tersebut.
Terlebih, Toni diketahui hanya menerima bayaran Rp 5.710.000 dari proyek yang nilai anggarannya mencapai Rp 10 juta per desa.
Kronologi Awal Proyek Website Desa di Kabupaten Karo
Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil dan website desa di Kabupaten Karo yang berlangsung dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Proyek tersebut ditawarkan oleh sejumlah perusahaan, di antaranya CV Simalem Agro Technofarm (CV SAT) dan CV Arih Ersada Perdana (CV AEP), kepada para kepala desa dalam forum musyawarah camat.
Dalam forum tersebut, ditawarkan paket pembuatan video profil desa senilai Rp 30 juta serta website desa sebesar Rp 10 juta.
Anggaran tersebut bersumber dari dana desa, yakni dana pemerintah pusat yang dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan desa.
Untuk mengelola anggaran tersebut, digunakan dokumen RAB atau Rancangan Anggaran Biaya, yaitu rincian perencanaan penggunaan dana dalam suatu proyek.
Peran Toni Aji dalam Proyek
Toni mulai terlibat sejak 2020 sebagai pembuat website untuk CV SAT.
Pada 2023, ia kembali dilibatkan oleh Jesaya Perangin-angin untuk mengerjakan proyek website desa di beberapa kecamatan, yakni Mardinding, Juhar, Laubaleng, dan Kutabuluh.
Meski nilai anggaran dalam RAB sebesar Rp 10 juta, Toni hanya menerima Rp 5.710.000 per website. Ia berperan sebagai operator atau pelaksana teknis, bukan pengambil keputusan dalam pengelolaan anggaran.
Namun, dalam proses hukum, perannya tetap dianggap sebagai bagian dari rangkaian tindak pidana korupsi.
Dugaan Penyimpangan dan Kerugian Negara
Dalam pengerjaannya, Toni disebut tidak mengikuti spesifikasi yang tercantum dalam RAB. Salah satu temuan adalah penggunaan layanan gratis seperti Google Maps tanpa domain resmi yang diwajibkan dalam proyek pemerintah.
Temuan ini menjadi salah satu dasar bahwa pekerjaan tidak sesuai kontrak. Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Karo dengan Nomor 010/LHP/K/2025 tertanggal 8 Juli 2025, perbuatan tersebut dinilai menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 229.468.327.
Kerugian negara sendiri merupakan unsur penting dalam tindak pidana korupsi, yaitu berkurangnya keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum.
Dasar Hukum dan Vonis Pengadilan
Dalam persidangan, Toni dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ia juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang berarti ia dianggap turut serta dalam melakukan tindak pidana bersama pihak lain.
Putusan ini menegaskan bahwa meskipun hanya sebagai pekerja, keterlibatan dalam rangkaian perbuatan korupsi tetap dapat dikenai sanksi pidana.
Tuduhan Kriminalisasi dan Aksi Massa
Putusan terhadap Toni memicu reaksi keras dari masyarakat, termasuk Paguyuban Putra Jawa Kelahiran Sumatera Utara (Pujakesuma). Mereka menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejati Sumut pada 20 April 2026.
Perwakilan massa, Kopral Jono, menyatakan, “Toni tidak memiliki kewenangan penyusunan RAB (rancangan anggaran biaya), tidak mengelola dana desa, dan hanya menerima honor teknis sebesar Rp 5.710.000 dari anggaran proyek Rp 10.000.000. Namun, vonis tetap dijatuhkan seolah-olah ia memegang kendali anggaran dan memiliki niat jahat.”
Pernyataan ini menegaskan pandangan bahwa Toni diduga menjadi korban kriminalisasi.
Bantahan Kejaksaan: Tidak Ada Kriminalisasi
Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membantah tudingan tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan.
“Kami itu objektif, tidak ada kriminalisasi ya, sesuai SOP dan undang-undang tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi biasanya melibatkan lebih dari satu pihak.
“Korupsi itu kan tidak bisa berdiri sendiri, pasti ada pihak-pihak lain… jadi dari hasil penyelidikan dan penyidikan ada perbuatan dia (terlibat korupsi) gitu.”
Perbandingan dengan Kasus Amsal Sitepu
Kasus Toni semakin menjadi sorotan karena dibandingkan dengan perkara Amsal Sitepu, seorang videografer yang terlibat dalam proyek serupa di Kabupaten Karo.
Amsal diduga melakukan mark-up atau penggelembungan anggaran (menaikkan biaya dari nilai wajar untuk mendapatkan keuntungan) dalam proyek pembuatan video desa. Ia menawarkan harga Rp 30 juta per video, sementara analisis menyebut biaya wajar sekitar Rp 24,1 juta.
Meski didakwa dan dituntut, Amsal justru divonis bebas pada 1 April 2026 karena tidak terbukti bersalah.
Perbedaan hasil putusan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum.
Penjelasan Kejagung: Kasus Berbeda
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kasus Toni dan Amsal tidak dapat disamakan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan, “Perkara ini kan sudah berjalan dan sudah inkrah. Tapi kan berbeda kasusnya.”
Ia menambahkan, “Per case itu tidak sama. Ada karakteristik masing-masing. Mungkin jenisnya sama tapi karakteristik berbeda pasti ada.”
Penjelasan ini menegaskan bahwa setiap perkara memiliki konteks dan bukti yang berbeda.
Pengakuan Keluarga dan Kejanggalan Proses Hukum
Keluarga Toni mengaku bingung dengan proses hukum yang dialaminya. Kakaknya, Tina, mengungkapkan bahwa Toni dijemput paksa pada 13 Agustus 2025.
“Sebagai catatan, Toni bilang BAP yang dia tulis adalah BAP yang sama ketika dia diperiksa menjadi saksi sebelumnya. Tapi, dalam kurun waktu 3 jam saja, status saksi langsung berubah jadi tersangka.”
Ia juga menegaskan bahwa Toni hanya pekerja.
“Padahal dia adalah pekerja, pembuatan website yang dibayar senilai Rp 5.700.000 per website yang dia buat.”
Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul Duduk Perkara Kasus Toni Aji, Pembuat Website dengan Upah Rp 5,7 Juta yang Jadi Terpidana Korupsi
Artikel ini telah tayang di Kompas
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Direspons Singapura, Gagasan Menkeu Purbaya Berlakukan Tarif Kapal Lewat di Selat Malaka |
|
|---|
| TERKUAK Masa Lalu Hendrikus Pembunuh Nus Kei, Sejak SD Kerap Berkelahi hingga Masuk Penjara |
|
|---|
| Suratno Ketua DPRD Magetan Menangis Digiring Masuk ke Mobil Tahanan Usai Jadi Tersangka |
|
|---|
| Idrus Marhan Respons Pernyataan JK Bawa Jokowi Jadi Presiden, Gak Usah Kita Mengklaim |
|
|---|
| RS Indonesia di Gaza Diduduki Militer Israel, MER-C: Pelanggaran Hukum Internasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/BEDA-DENGAN-AMSAL-Toni-Aji-Anggoro.jpg)