Korupsi Kuota Haji

Alasan KPK Kembali Periksa Ustaz Khalid Basalamah Praktik Jual Beli Kuota Haji

Keterangan Khalid dinilai krusial untuk membongkar praktik rasuah dan kesepakatan di bawah meja terkait distribusi kuota haji khusus.

(Tribunnews)
DIPERIKSA KPK - Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap pendakwah Ustaz Khalid Basalamah pada hari ini, Kamis (23/4/2026). 

Alasan KPK memanggil Ustaz Khalid Basalamah ini dilakukan guna mengusut skandal dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan pada Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya jadwal pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah dalam kapasitasnya sebagai perwakilan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

Keterangan Khalid dinilai krusial untuk membongkar praktik rasuah dan kesepakatan di bawah meja terkait distribusi kuota haji khusus.

Baca juga: Tersangka Curas di Langkat Diringkus Polisi, Kakinya Ditembak saat Diamankan, Sepucuk Senpi Disita

"Dalam lanjutan penyidikan kuota haji, benar, hari ini penyidik menjadwalkan Saudara KB, salah satu pihak PIHK. Ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK yang memang dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami lebih lanjut bagaimana soal jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK tersebut," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa pihaknya masih memantau kehadiran pemilik biro perjalanan Uhud Tour (PT Zahra Oto Mandiri) tersebut. 

"Kami meyakini tentu saksi akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik dan nantinya memberikan keterangan yang dibutuhkan. Kami cek apakah yang bersangkutan sudah hadir memenuhi panggilan penyidik atau belum," kata Budi.

Baca juga: Kejagung Beberkan yang Membedakan Kasus Videografer Toni Aji dengan Amsal Sitepu

Pemanggilan ini merupakan langkah lanjutan penyidik setelah sebelumnya Khalid Basalamah sempat diperiksa secara intensif pada September 2025. 

Kala itu, Khalid berdalih bahwa dirinya dan 122 jemaahnya merupakan korban penipuan dari PT Muhibbah Mulia Wisata yang dimiliki oleh Ibnu Mas'ud.

Berdasarkan pengakuannya terdahulu, rombongan jemaah yang awalnya mendaftar jalur haji furoda (non-kuota) beralih menggunakan visa kuota tambahan setelah ditawari oleh pihak PT Muhibbah. 

Khalid menyebut langkah itu diambil lantaran Uhud Tour belum berstatus sebagai PIHK yang berhak mendapat alokasi kuota. 

Baca juga: Kronologi Teras Warga di Tangsel Ditembok, Diduga Ditipu Eks Anggota DPRD Beli Rumah Rp 1 M

Namun, KPK telah mengidentifikasi bahwa alokasi kuota khusus yang digunakan oleh rombongan Khalid merupakan bagian dari 20.000 kuota tambahan yang kini bermasalah. 

KPK juga telah menyita sejumlah uang dari Khalid Basalamah sebagai barang bukti pengembalian.

Skandal ini bermula dari kebijakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz, yang secara sepihak mengubah komposisi pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. 

Pembagian yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, justru dimanipulasi menjadi skema pembagian rata 50:50.

Penyidikan KPK mengungkap bahwa pengisian sisa kuota haji khusus tambahan tersebut tidak didasarkan pada nomor urut antrean nasional. 

Pengisian kuota diatur melalui usulan PIHK dengan memungut fee percepatan keberangkatan atau yang dikenal dengan istilah T0 atau TX. 

Para jemaah haji khusus diduga dibebankan biaya tambahan berkisar antara USD 2.500 hingga USD 5.000 agar bisa langsung berangkat tanpa antrean. 

Uang pelicin tersebut kemudian disetorkan kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama.

Hingga saat ini, komisi antirasuah telah menetapkan empat orang tersangka dalam pusaran kasus korupsi kuota haji ini. 

Selain Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, KPK juga telah menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, yang diduga secara aktif menyuap penyelenggara negara demi memonopoli kuota haji khusus tambahan.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved