Berita Viral
Kejagung Beberkan yang Membedakan Kasus Videografer Toni Aji dengan Amsal Sitepu
Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa perkara Toni telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan telah dieksekusi.
TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan perbedaan perkara dugaan korupsi yang menjerat videografer asal Kabupaten Karo, Toni Aji Anggoro, dengan kasus serupa yang melibatkan Amsal Sitepu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa perkara Toni telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan telah dieksekusi.
“Perkara ini kan sudah berjalan dan sudah inkrah. Tapi kan berbeda kasusnya. Tapi memang ditangani oleh pihak Kejari Karo," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam penanganan perkara pidana, setiap kasus memiliki karakteristik berbeda meskipun jenis tindak pidananya serupa.
Baca juga: Giliran Ustaz Basalamah Diperiksa KPK terkait Kasus Kouta Haji, Jadwal Pemeriksaan Hari Ini
“Per case itu tidak sama. Ada karakteristik masing-masing. Mungkin jenisnya sama tapi karakteristik berbeda pasti ada," ungkap dia.
Tony divonis bui di kasus proyek video Pemkab Karo
Polemik mencuat setelah muncul tudingan kriminalisasi terhadap Toni Aji Anggoro, yang divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video dan website profil desa di Kabupaten Karo periode 2020-2023.
Tudingan tersebut muncul karena adanya perbandingan dengan perkara yang menjerat Amsal Sitepu, yang divonis bebas oleh pengadilan.
Baca juga: Kronologi Teras Warga di Tangsel Ditembok, Diduga Ditipu Eks Anggota DPRD Beli Rumah Rp 1 M
Menanggapi hal itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memastikan proses hukum terhadap Toni telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan tidak ada unsur kriminalisasi dalam penanganan perkara tersebut.
“Kita itu objektif, tidak ada kriminalisasi ya, sesuai SOP dan Undang-undang tindak pidana korupsi," ujar Rizaldi, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, meskipun Toni berstatus sebagai pekerja di salah satu perusahaan, berdasarkan hasil penyidikan dan persidangan, yang bersangkutan dinilai turut berperan dalam tindak pidana korupsi bersama terdakwa lainnya.
Baca juga: SANTAINYA Gaya Gubernur Rudy Masud Usai Didemo Buntut Renov Rumdin Rp25 M dan Mobil Rp8,5 M
Dalam perkara tersebut, terdapat beberapa pihak lain yang terlibat, termasuk satu orang yang masih buron.
Sementara itu, sejumlah terdakwa lain telah dijatuhi vonis dengan beragam putusan, termasuk ada yang telah berkekuatan hukum tetap.
(tribun-medan.com)
Sumber: kompas.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| KRONOLOGI Siswi SD Tetiba Lompat dari Lantai 3, Direkam Joget Sambil Rayakan Ultah, Mau Buat Kejutan |
|
|---|
| PEMICU Safrani Sekretaris DPRD Disuruh Mundur oleh Bupati Lahat hingga Disebut Bikin Rusuh |
|
|---|
| Kronologi Teras Warga di Tangsel Ditembok, Diduga Ditipu Eks Anggota DPRD Beli Rumah Rp 1 M |
|
|---|
| SANTAINYA Gaya Gubernur Rudy Masud Usai Didemo Buntut Renov Rumdin Rp25 M dan Mobil Rp8,5 M |
|
|---|
| Duduk Perkara Rumah Ditembok, Selama Ini Cicil Beli Rumah Rp840 Juta Tapi Tiba-tiba Dianggap Sewa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapuspenkum-Anang-Supriatna.jpg)