Korupsi Kuota Haji

Alasan KPK Kembali Periksa Ustaz Khalid Basalamah Praktik Jual Beli Kuota Haji

Keterangan Khalid dinilai krusial untuk membongkar praktik rasuah dan kesepakatan di bawah meja terkait distribusi kuota haji khusus.

(Tribunnews)
DIPERIKSA KPK - Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). 

Penyidikan KPK mengungkap bahwa pengisian sisa kuota haji khusus tambahan tersebut tidak didasarkan pada nomor urut antrean nasional. 

Pengisian kuota diatur melalui usulan PIHK dengan memungut fee percepatan keberangkatan atau yang dikenal dengan istilah T0 atau TX. 

Para jemaah haji khusus diduga dibebankan biaya tambahan berkisar antara USD 2.500 hingga USD 5.000 agar bisa langsung berangkat tanpa antrean. 

Uang pelicin tersebut kemudian disetorkan kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama.

Hingga saat ini, komisi antirasuah telah menetapkan empat orang tersangka dalam pusaran kasus korupsi kuota haji ini. 

Selain Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, KPK juga telah menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, yang diduga secara aktif menyuap penyelenggara negara demi memonopoli kuota haji khusus tambahan.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved