Berita Viral

Ayah Tiri Bejat di Lamongan, Hamili Anaknya yang Masih Berusia 14 Tahun

Seorang pria berusia 57 tahun, Nursan, warga Kecamatan Tikung, Lamongan, Jawa Timur, tega mencabuli anak tirinya

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA/ILUSTRASI
Seorang pria bernama Nursan, berusia 57 tahun, warga Kecamatan Tikung, Lamongan, Jawa Timur, tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil. 

Imbauan Kepolisian

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak.

Layanan pengaduan 110 tersedia 24 jam dan bebas pulsa.

“Jangan takut melapor. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Seorang pria bernama Nursan cabuli anak tiri
Seorang pria bernama Nursan, berusia 57 tahun, warga Kecamatan Tikung, Lamongan, Jawa Timur, tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil.

Kronologi Kasus Ayah Tiri Cabuli Anak di Lamongan

September 2025

  • Perbuatan bejat pertama kali dilakukan oleh Nursan (57), ayah tiri korban.
  • Korban yang masih berusia 14 tahun sempat melakukan perlawanan, namun tak berdaya karena diancam dan dibujuk rayu.
  • Sejak saat itu, aksi terjadi berulang kali, rata-rata sekali dalam seminggu.

September 2025 – Maret 2026

  • Pelaku terus melakukan hubungan badan dengan korban di rumah mereka di Kecamatan Tikung, Lamongan.
  • Korban hidup dalam tekanan dan ketakutan, sehingga tidak berani melapor kepada ibunya.
  • Pelaku menjanjikan akan memenuhi keinginan korban agar tetap bungkam.

April 2026

  • Perbuatan terakhir dilakukan oleh pelaku sebelum kasus terungkap.
  • Kondisi fisik korban mulai berubah: perut membesar, siklus menstruasi berhenti.
  • Ibu korban, S, curiga dan memutuskan membawa anaknya ke Puskesmas Tikung.

Jumat, 17 April 2026

  • Pemeriksaan medis di Puskesmas Tikung mengungkap korban hamil 23 minggu.
  • Korban akhirnya mengaku bahwa pelaku adalah ayah tirinya sendiri.
  • Ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Lamongan.

17–21 April 2026

  • Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan dipimpin Ipda Wahyudi Eko Afandi berkoordinasi dengan Polsek Tikung untuk melacak pelaku.
  • Pelaku berhasil ditangkap dan digelandang ke Polres Lamongan.
  • Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
  • Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum et repertum.

???? Selasa, 21 April 2026

  • Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, menyampaikan kasus ini ke publik.
  • Korban dan ibunya ditempatkan di safe house untuk trauma healing dan perlindungan.
  • Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b KUHP.
  • Polisi mengimbau masyarakat agar berani melapor melalui layanan 110 bebas pulsa.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ibu di Lamongan Curiga Perut Anaknya Membesar, Ternyata Dihamili Ayah Tiri

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved