Berita Viral

Ayah Tiri Bejat di Lamongan, Hamili Anaknya yang Masih Berusia 14 Tahun

Seorang pria berusia 57 tahun, Nursan, warga Kecamatan Tikung, Lamongan, Jawa Timur, tega mencabuli anak tirinya

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA/ILUSTRASI
Seorang pria bernama Nursan, berusia 57 tahun, warga Kecamatan Tikung, Lamongan, Jawa Timur, tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil. 

Bahkan, pelaku menjanjikan akan memenuhi keinginan korban agar tidak melapor.

Perbuatan itu terjadi berulang kali, rata-rata sekali dalam seminggu, hingga terakhir pada April 2026.

Korban sempat melawan pada awalnya, namun tak berdaya menghadapi ancaman.

Trauma mendalam membuat korban bungkam, hingga akhirnya kehamilan menjadi bukti tak terbantahkan.

Penangkapan Cepat Polisi

Begitu laporan masuk, Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan yang dipimpin Ipda Wahyudi Eko Afandi bergerak cepat.

Berkoordinasi dengan Polsek Tikung, mereka melacak keberadaan pelaku.

Nursan (57) akhirnya ditangkap dan digelandang ke Polres Lamongan.

Dalam pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta hasil visum et repertum.

Perlindungan terhadap Korban

Kini, korban bersama ibunya ditempatkan di safe house untuk menjalani trauma healing.

Langkah ini diambil demi keamanan sekaligus pemulihan psikologis korban.

Polisi menegaskan, kasus ini akan diproses tuntas.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b KUHP. Ancaman hukuman berat menanti.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved