Berita Viral
TERBARU Pernyataan Roy Suryo Sebut Jokowi Kalah Total, Tak Sudi Lakukan Restorative Justice
Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya tidak akan pernah mengajukan Restorative Justice (RJ) seperti tiga koleganya dengan Joko Widodo.
TRIBUN-MEDAN.COM - Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya tidak akan pernah mengajukan Restorative Justice (RJ) seperti tiga koleganya, yakni Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis, dengan Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu.
Rismon Sianipar sebelumnya merupakan tersangka klaster kedua bersama Roy Suryo dan Dokter Tifa, tetapi kini telah bebas dari status tersangka setelah mengajukan RJ dan minta maaf kepada Jokowi. Begitu pun dengan Eggi dan Damai yang lebih dulu bebas dari status tersangka usai mengajukan RJ.
Dengan demikian, tersangka yang tersisa dalam klaster kedua adalah Roy dan Dokter Tifa. Kemudian klaster pertama ada Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. "Dari awal Rj itu tidak ada, kalau dalam bahasa daerah saya, sak kuku ireng pun, jadi sekuku kecil hitam itu nggak ada sama sekali kita minta RJ," tegas Roy dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Menurut Roy, bahwa RJ itu tidak menandakan kemenangan, justru kekalahan. "RJ itu tidak menang ya, RJ itu kalah, RJ itu menyerah. Jadi bagi sahabat-sahabat kami yang melakukan RJ itu mereka tidak menang, mereka justru kalah, kalah total, kalah sekalah-kalahnya, sehina-hinanya," ucapnya.
Roy pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan RJ dan akan menempuh jalan lain untuk membuktikan ijazah Jokowi palsu. "Jadi kami enggak ada RJ. Kami masih sangat kreatif untuk menemukan jalan yang lain," ungkapnya.
"Kami tetap ingin membuktikan kepalsuan 99 persen ijazahnya Jokowi, itu clear ya. Tidak ada yang namanya 'oh Roy Suryo, Dokter Tifa, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Rohyani, nyerah, enggak, ini demi hukum," ucap Roy kemudian.
Kendati demikian, jika kasus ini harus berhenti demi hukum karena perkaranya meluas, Roy mengaku tidak masalah. Menurutnya, negara juga harus hadir jika perkara ini semakin rumit ke depannya.
"Jadi kalau perkara ini harus berhenti demi hukum, misalnya sudah terlalu mengembang, semakin meluas, maka memang negara harus hadir kalau perkara ini semakin meluas. Emang sengaja diperluas oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan, pihak-pihak yang mengobok-obok perkara ini," ujar Roy.
Adapun, perkara ini menjadi meluas yang dimaksud Roy itu adalah terkait kasus yang menjerat mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK). Ia dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian imbas ceramahnya di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM).
Karena hal ini, sebagian pihak pun mengaitkan pelaporan ini sebagai upaya pembungkaman karena sebelumnya JK sempat menyinggung polemik ijazah Presiden Jokowi.
Ingin Kasus Berhenti, tapi Tak Mau Minta Maaf ke Jokowi
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan bahwa pihaknya menginginkan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini segera dihentikan. Namun, pihaknya tidak ingin mengajukan RJ maupun minta maaf kepada Jokowi. "Jangan salah, kami tidak meminta maaf, kami tidak meminta Restorative Justice," tegas Refly.
Refly pun menjelaskan, pemberhentian kasus hukum itu bisa berbagai macam alasannya dan hal tersebut telah dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. "Dalam KUHAP yang baru, penghentian perkara itu bermacam-macam sebabnya, ada sepuluh yang terbaru dan salah satunya pemberhentian demi hukum," ujarnya.
Dalam kasus ini, kata Refly, dirinya melihat banyak sekali pelanggaran hukum yang terjadi. "Sehingga seharusnya kasus ini sudah dihentikan karena sudah bertentangan dengan hukum. Bahkan sejak awal, sejak dilakukan penyelidikan sudah salah, karena yang ada di Bareskrim belum dinyatakan dihentikan atau berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Refly pun menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Roy dan Dokter Tifa ini bukan soal pembuktian ijazah, melainkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. "Karena itu, kita dari awal menyatakan, itu bukan kasus pembuktian ijazah, sehingga langkah yang kami tempuh adalah minta kasus ini dihentikan karena sudah melanggar hukum," ujarnya.
Roy Suryo Tak Mau Restorative Justice dengan Jokow
Roy Suryo sebut Jokowi kalah total
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi
ijazah
ijazah palsu
| PROJO Balas Klaim Jusuf Kalla Sebagai Penentu Kemenangan Jokowi Sebagai Presiden: Hasil Demokrasi |
|
|---|
| IBU S Kaget Melihat Perut Putrinya Berusia 14 Tahun Membesar, Terkuak Perbuatan Bejat Ayah Tiri |
|
|---|
| KRONOLOGI Mantan Karyawan Gelapkan Uang Fuji Miliaran Rupiah, Pelaku Beli Mobil Untuk Mantan |
|
|---|
| Pacaran Tunjukkan Slip Gaji, Rully Malah tak Beri Boiyen Uang Setelah Menikah: Nafkah Saya Sendiri |
|
|---|
| Sekkab di Maluku Utara Dilaporkan Istri Dugaan Bermain Judi Online, Lela: Saya Sangat Malu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Roy-Suryo-tersangka-ijazah.jpg)