Berita Viral

MAHASISWA Unsoed Disekap dan Dianiaya Teman Kampus Selama 2 Hari: Dikeroyok dan Disundut Rokok

Mahasiswa Universitas Jenderal Soedriman (Unsoed) Purwokerto disekap dan dianiaya selama dua hari oleh temannya di kampus. 

TRIBUN MEDAN
Kampus Unsoed Purwokerto 

TRIBUN-MEDAN.com - Mahasiswa Universitas Jenderal Soedriman (Unsoed) Purwokerto disekap dan dianiaya selama dua hari oleh temannya di kampus. 

Peristiwa tersebut berlangsung pada Selasa (14/4/2026) hingga Rabu (15/4/2026).

Akibat perbuatan pelaku, korban tidak dapat mengikuti ujian tengah semester (UTS). 

Juru Bicara Unsoed Purwokerto, Dian Bestari mengonfirmasi bahwa kasus dugaan penganiayaan menimpa salah satu mahasiswanya. 

Terkait hal tersebut, keluarga korban sudah bertemu dengan Satgas PPK dan diarahkan untuk melapor ke pihak kepolisian.

Meski begitu, hingga saat ini pihak kampus belum menerima laporan resmi terkait peristiwa tersebut.

Dian menambahkan, kasus penyekapan dan penganiayaan tersebut diduga berkaitan dengan kekerasan yang dilakukan korban.

"Unsoed berkomitmen untuk tidak mentolerir segala bentuk kekerasan dalam kampus."

"Karenanya semua korban atau saksi diharapkan segera melapor kepada Satgas PPK dan pihak kepolisian," ujar Dian seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (21/4/2026).

Baca juga: GEGARA Melawan Saat Disuruh Mandi, Gadis 15 Tahun Dibakar Pamannya Sendiri, Pelaku Melarikan Diri

Baca juga: PROJO Balas Klaim Jusuf Kalla Sebagai Penentu Kemenangan Jokowi Sebagai Presiden: Hasil Demokrasi

Kronologi Kejadian

Seorang mahasiswa Unsoed Purwokerto diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh sesama mahasiswa.

Peristiwa tersebut berlangsung pada Selasa (14/4/2026) hingga Rabu (15/4/2026).

Korban baru kembali ke rumah pada Kamis (16/4/2026) sehingga tidak dapat mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS).

Direktur Advokasi Tribhata Banyumas, Salsabila Hasna Huaida mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima kuasa dari korban untuk mengawal proses hukum yang berjalan.

"Kami menerima kuasa dari korban atau pelapor berinisial D, yang merupakan saksi korban dalam peristiwa yang mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, perampasan barang, hingga penyekapan," ujar Salsabila.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved