Berita Viral
KRONOLOGI Mantan Karyawan Gelapkan Uang Fuji Miliaran Rupiah, Pelaku Beli Mobil Untuk Mantan
Salah satu yang disorot adalah dugaan pembelian mobil baru untuk kekasih mantan karyawan tersebut.
TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah kronologi mantan karyawan Fuji melakukan penggelapan hingga sang selebgram rugi miliaran rupiah.
Pelaku bahkan membeli mobil untuk mantan kekasihnya.
Fuji pun mengaku kecewa apalagi selama ini karyawan yang bertugas sebagai admin itu sudah digaji belasan juta.
Baca juga: Pacaran Tunjukkan Slip Gaji, Rully Malah tak Beri Boiyen Uang Setelah Menikah: Nafkah Saya Sendiri
Baru-baru ini, Fujianti Utami Putri atau Fuji mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (20/4/2026).
Kedatangannya untuk menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan uang yang melibatkan seorang admin.
Kasus ini terungkap setelah adanya aliran dana hingga miliaran rupiah yang diduga tidak masuk ke rekening Fuji.
Perempuan berusia 23 tahun itu menyebut, uang hasil kerja kerasnya justru digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Jaga Swasembada Pangan, Bupati Franc Tumanggor Hadiri Rakornas Bersama Kementerian Pertanian
Salah satu yang disorot adalah dugaan pembelian mobil baru untuk kekasih mantan karyawan tersebut.
"Uangnya untuk kayaknya seinget aku dia pernah beliin mobil ke mantannya ya," kata Fuji.
Fuji menegaskan bahwa uang tersebut merupakan uang haram karena diambil tanpa izin.
Ia pun berharap pihak yang menerima mobil itu memiliki itikad baik untuk mengembalikannya.
"Jadi mobilnya tuh masih ada di mantannya, untuk mantannya siapa tahu nonton ya, siapa tahu berbaik hati dibalikin gitu loh," ujar adik mendiang Bibi Ardiansyah tersebut.
Baca juga: Lirik Lagu Batak Dongan Sonang Dibagas Dosa Dipopulerkan oleh Artha Sister
Ia juga mengaku heran dengan motif penggelapan itu, mengingat selama ini dirinya merasa telah memberikan upah yang layak kepada pelaku.
"Kalau digabung gaji dan bonus, sampai dua digit," ungkap Fuji.
Bahkan, Fuji merinci bahwa gaji pokok mantan admin tersebut mencapai belasan juta rupiah, yang diberikan secara rutin selama 1,5 tahun masa kerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Fuji-Utami-Beri-Klarifikasi-Mau-Pindah-Lapak.jpg)