Berita Viral

Profil Fredy Ferdian Isnartanto akan Jadi Hakim Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menetapkan tiga majelis hakim untuk memeriksa perkara dugaan serangan air keras

TRIBUN MEDAN/HO//Pengadilan Militer Jakarta
HAKIM PENGADILAN MILITER - Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. Ia akan memimpin sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus mulai 29 April 2026. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menetapkan tiga majelis hakim untuk memeriksa perkara dugaan serangan air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Kasus ini melibatkan empat prajurit TNI sebagai terdakwa dan akan mulai disidangkan pada 29 April 2026.

Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk (K) Dr Endah Wulandari mengatakan tiga orang majelis hakim tersebut ditetapkan oleh Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto melalui aplikasi Smart Majelis.

Salah satu hakim yang menyidangkan perkara itu adalah Fredy sendiri.

"Majelis yang menyidangkan Para Terdakwa atas nama Serda ES dkk tiga orang dengan korban Andrie Yunus terkonfirmasi Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri, dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin," kata Endah saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (20/4/2026).

Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto adalah hakim yang pernah menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung yakni Kopda Bazarsah pada Senin (11/8/2025) lalu.

Saat itu, Fredy mengetuai majelis hakim yang menyidangkan perkara itu di Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus akan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 29 April 2026.

Dalam kasus tersebut akan duduk empat prajurit TNI sebagai terdakwa di antaranya:

  1. Serda (Mar) Edi Sudarko
  2. Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono
  3. Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya
  4. Lettu (Pas) Sami Lakka.

Oditur mendakwa mereka dengan pasal berlapis.

Pada dakwaan primer pasal yang didakwakan yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat berencana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).

Untuk dakwaan subsidair, pasal yang didakwakan Kemudian Pasal 468 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).

Kemudian, untuk dakwaan lebih subsidair, pasal yang didakwakan yakni Pasal 467 ayat (1) (penganiayaan berencana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun) jo ayat (2) KUHP (Jika perbuatan mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun), Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).

Lalu siapakah sosok Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto?

Profil Kolonel CHK Fredy Ferdian  Isnartanto 

Kolonel CHK Fredy Ferdian saat ini menjabat sebagai Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved