Berita Viral
Profil Fredy Ferdian Isnartanto akan Jadi Hakim Kasus Penyiraman Andrie Yunus
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menetapkan tiga majelis hakim untuk memeriksa perkara dugaan serangan air keras
TRIBUN-MEDAN.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menetapkan tiga majelis hakim untuk memeriksa perkara dugaan serangan air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Kasus ini melibatkan empat prajurit TNI sebagai terdakwa dan akan mulai disidangkan pada 29 April 2026.
Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk (K) Dr Endah Wulandari mengatakan tiga orang majelis hakim tersebut ditetapkan oleh Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto melalui aplikasi Smart Majelis.
Salah satu hakim yang menyidangkan perkara itu adalah Fredy sendiri.
"Majelis yang menyidangkan Para Terdakwa atas nama Serda ES dkk tiga orang dengan korban Andrie Yunus terkonfirmasi Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri, dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin," kata Endah saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (20/4/2026).
Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto adalah hakim yang pernah menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung yakni Kopda Bazarsah pada Senin (11/8/2025) lalu.
Saat itu, Fredy mengetuai majelis hakim yang menyidangkan perkara itu di Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus akan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 29 April 2026.
Dalam kasus tersebut akan duduk empat prajurit TNI sebagai terdakwa di antaranya:
- Serda (Mar) Edi Sudarko
- Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono
- Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya
- Lettu (Pas) Sami Lakka.
Oditur mendakwa mereka dengan pasal berlapis.
Pada dakwaan primer pasal yang didakwakan yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat berencana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).
Untuk dakwaan subsidair, pasal yang didakwakan Kemudian Pasal 468 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).
Kemudian, untuk dakwaan lebih subsidair, pasal yang didakwakan yakni Pasal 467 ayat (1) (penganiayaan berencana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun) jo ayat (2) KUHP (Jika perbuatan mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun), Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).
Lalu siapakah sosok Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto?
Profil Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto
Kolonel CHK Fredy Ferdian saat ini menjabat sebagai Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
| Respons Bahlil Lahadalia Tewasnya Kader Golkar Nus Kei, Ambil Langkah Organisasi Kawal Kasus |
|
|---|
| Disambar Kereta Api, Seorang Pengemudi Ojol Tewas Terpental di Medan Denai |
|
|---|
| Nasib 2 Tersangka Penikaman Nus Kei Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana |
|
|---|
| TANGIS Pilu JL, Uang Ayahnya Rp4,7 Miliar Digelapkan Suami, Sebagian Diberikan ke Wanita Selingkuhan |
|
|---|
| PINKAN MAMBO Minta Cerai Setelah Ketahuan Arya Khan Pakai Uang Endorse Diam-Diam: Aku Gak Dihargai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/hakim-andrie-yunus-tribunmedan.jpg)