Berita Viral
PEGAWAI Pajak Sumut Kirim Surat Terbuka, Bursok Minta Prabowo dan Gibran Mundur, Bahas soal Skandal
Langkah ini disebut bukan tanpa alasan, melainkan lahir dari kekecewaan yang telah lama dipendam.
Perihal: Surat Terbuka Akibat Pengaduan Tidak Ditindaklanjuti
Dengan hormat, Sehubungan dengan tidak adanya tindak lanjut atau adanya penolakan dari Bapak selaku Presiden Republik Indonesia atas pengaduan-pengaduan saya terkait dugaan korupsi dan lain-lain melalui kuasa hukum saya (bukti terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
Bahwa saya menulis Surat Terbuka ini dikarenakan saya terikat akan janji saya yang pernah disumpah sebagai Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Pengawas dimana saya harus setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah, yang berarti saya harus jujur dan tidak korupsi, kolusi dan nepotisme.
Hal ini berawal dari pengaduan saya 5 (lima) tahun yang lalu, yang telah pula disampaikan oleh pengacara saya kepada Bapak, yang tidak mau Bapak tindaklanjuti melalui surat resmi Bapak, selaku Presiden Republik Indonesia yang ditujukan kepada pengacara saya. Hal ini berakibat hidup saya yang sepertinya menjadi terancam, karir saya yang hancur berantakan dimana pada waktu itu saya mengadukan terkait dugaan korupsi (pidana perpajakan dan pidana perbankan) yang dilakukan oleh 2 (dua) perusahaan fiktif bernama PT Antares Payment Method dan PT Beta Akses Vouchers, 2 (dua) aplikasi, yakni Capital.com dan aplikasi OctaFX, 3 (tiga) Bank BUMN, yakni Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BRI serta 5 (lima) Bank Swasta Nasional, yakni Bank CIMB Niaga, Bank Maybank, Bank Permata, Bank Sahabat Sampoerna dan Bank Sinarmas yang saya sampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak lima tahun yang lalu, tepatnya tanggal 27 Mei 2021 yang dinyatakan telah ditindaklanjuti tapi ternyata tidak.
Bahwa patut diduga Bapak selaku Presiden Republik Indonesia turut serta menutup-nutupi kasus kejahatan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak dan itu merupakan pelanggaran konstitusi yang dapat menyebabkan Bapak diberhentikan sebagai Presiden Republik Indonesia berdasarkan Pasal 7A UUD 1945.
Bahwa berdasarkan Pasal 7A UUD 1945 disebutkan: “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Bahwa korupsi dapat didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan atau posisi untuk memperoleh keuntungan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Bahwa korupsi tidak hanya terbatas pada keuangan negara, tetapi juga dapat melibatkan sumber daya lainnya, seperti: pengaruh politik, jabatan atau posisi dan akses ke informasi atau sumber daya lainnya.
Bahwa korupsi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti suap, pemalsuan, penggelapan dan nepotisme, dimana contoh dugaan nepotisme adalah https://finance.detik.com/moneter/d-8329571/jadi-petinggi-bi-tak-punya-pengalaman-moneter-thomas-djiwandono-saya-bisa , https://www.cnbcindonesia.com/news/20260312155417-4-718535/hashim-djojohadikusumo-dapat-jabatan-baru-dari-prabowo-ini-tugasnya dan https://www.idntimes.com/news/indonesia/prabowo-tunjuk-kader-gerindra-hendarsam-marantoko-jadi-dirjen-imigrasi-00-481xk-xslybt .
Bahwa dalam hukum Indonesia, korupsi diatur dalam Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk yang terkait dengan keuangan negara maupun non-keuangan negara.
Bahwa Bapak selaku Presiden Republik Indonesia diduga melakukan pelanggaran hukum yang secara sengaja melindungi pelaku korupsi dan memiliki kepentingan pribadi dalam kasus korupsi yang saya adukan melalui pengacara saya.
Bahwa Bapak selaku Presiden Republik Indonesia diduga melakukan obstruksi terhadap proses hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi yang saya adukan melalui pengacara saya.
Bahwa obstruksi dalam kasus korupsi dapat dianggap sebagai pelaku korupsi juga.
Bahwa obstruksi dalam kasus korupsi dapat dianggap sebagai bagian dari tindak pidana korupsi, karena tindakan tersebut dilakukan untuk menghalang-halangi proses hukum dan menyembunyikan fakta tentang korupsi.
Bahwa Bapak selaku Presiden Republik Indonesia memiliki tanggung-jawab untuk memastikan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Bahwa jika Bapak selaku Presiden Republik Indonesia tidak menjalankan tanggung-jawab dimaksud, maka Bapak dapat diberhentikan atau dikenai sanksi lainnya sesuai dengan konstitusi dan hukum yang berlaku.
Bahwa kejadian ini telah pula saya adukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dimana dikarenakan DPR juga tidak mau menindaklanjuti pengaduan saya, Dewan Perwakilan Rakyat kemudian saya adukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan hingga ke Majelis Permusyawaratan Rakyat. Semua diam seribu bahasa (bukti terlampir). Saya menduga DPR/MPR sudah ‘kongkalikong’ dengan Bapak, selaku Presiden Republik Indonesia, dimana salah satu Wakil Ketua DPR RI adalah kader partai yang Bapak pimpin (https://www.youtube.com/shorts/Ua422L6o_rw ). Ketua DPR RI adalah berasal dari partai yang kadernya merupakan terpidana korupsi yang Bapak berikan amnesti (https://www.tempo.co/hukum/prabowo-beri-amnesti-kepada-hasto-kpk-masih-menunggu-surat-keppres--2053710 ) sehingga membuat Bapak merasa aman dan nyaman dengan mengatakan jikalau Bapak, selaku Presiden Republik Indonesia tidak masalah dengan impeachment asalkan melalui saluran DPR dan MPR (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260408150420-32-1345623/prabowo-tak-masalah-dengan-impeachment-ada-salurannya-dpr-dan-mpr ).
Bahwa hingga surat ini saya sampaikan, tak satupun dari para terduga pelaku kejahatan di lingkungan Kementerian Keuangan yang saya adukan kepada Bapak telah diproses secara hukum yang mana hal ini sangat bertolak belakang dengan pernyataan Bapak di media yang menyatakan bahwa Bapak akan mengejar koruptor sampai ke Antartika (https://www.tempo.co/politik/sebelumnya-bilang-akan-kejar-koruptor-walau-sampai-antartika-kini-prabowo-wacanakan-ampuni-koruptor--1184199 ). Hal ini membuktikan kembali jika bapak diduga telah pula melakukan pelanggaran konstitusi, yakni Pasal 7A dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Atas penjelasan saya di atas, saya mohon kepada Bapak selaku Presiden Republik Indonesia untuk mundur secara gentleman karena Bapak saya anggap tidak mampu menindaklanjuti pengaduan saya dimana semua pengaduan-pengaduan saya berindikasikan korupsi dan pelanggaran HAM. Tidak ada lagi tempat di muka bumi ini sebagai tempat saya mengadu selain Allah saya yang Maha Besar. Pengaduan saya ini yang merupakan pengaduan dugaan pelanggaran korupsi di sektor perpajakan dan perbankan seharusnya proses penyelesaiannya transparan dan dapat diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat pembayar pajak. Itu sebabnya kasus ini saya buka kepada rakyat pembayar pajak hingga ke media. Apalagi yang diharapkan dari seorang pemimpin yang melakukan pelanggaran konstitusi? Tidak ada! Pengaduan saya ini bukanlah pengaduan ‘ecek-ecek’. Pengaduan saya yang tidak ditindaklanjuti ini sampai kapanpun akan terus saya tagih dan kejar hingga negara mendapatkan haknya dan pihak-pihak yang terlibat melakukan pelanggaran dan kejahatan bertanggung-jawab secara hukum. Apalagi dengan membiarkan saya bekerja satu atap dengan salah satu oknum teradu merupakan tindakan yang fatal.
Demikian surat terbuka ini saya sampaikan kepada Bapak selaku Presiden Republik Indonesia. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih. Tuhan memberkati Bapak.
Hormat saya, Bursok Anthony Marlon NIP.197203291997031001
(Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Pegawai Pajak Buat Surat Terbuka ke Presiden
Pegawai Pajak Sumut Minta Prabowo Mundur
Prabowo Subianto
Bursok Anthony Marlon
| Penyebab Santri di Sumedang Rela Putus Sekolah, Wakil Bupati Turun Tangan: Besok Kembali ke Sekolah |
|
|---|
| Alasan 2 Pelaku Tikam Nus Kei hingga Tewas, Dendam di Balik Penyebab Kematian Saudaranya |
|
|---|
| Kantor Gubernur Kaltim Dipasang Kawat Berduri Jelang Demo 21 April, Pengamat: Itu Rumah Rakyat |
|
|---|
| NASIB Atlet MMA Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Nus Kei, Polisi Minta Keluarga Tahan Diri |
|
|---|
| Profil Fredy Ferdian Isnartanto akan Jadi Hakim Kasus Penyiraman Andrie Yunus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/MOMEN-PRABOWO-GIBRAN-DAN-ANIES-MUHAIMIN-di-KPU.jpg)