Berita Viral

PEGAWAI Pajak Sumut Kirim Surat Terbuka, Bursok Minta Prabowo dan Gibran Mundur, Bahas soal Skandal

Langkah ini disebut bukan tanpa alasan, melainkan lahir dari kekecewaan yang telah lama dipendam.

youtube
MOMEN PRABOWO-GIBRAN DAN ANIES-MUHAIMIN BINCANG-BINCANG: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan penetapan Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres 2024 terpilih. Penetapan pasangan calon Prabowo-Gibran sebagai pemenang di Pilpres 2024 telah dilaksanakan pada hari ini, Rabu (24/4/2024). (Youtube) 

Bursok tidak hanya menyerang secara administratif, namun juga konstitusional.

Kepada Presiden Prabowo, ia merujuk pada Pasal 7A UUD 1945 tentang pemberhentian Presiden jika terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara atau korupsi.

Ia menilai sikap diamnya pemerintah terhadap laporannya adalah bentuk obstruksi hukum, upaya menghalangi proses keadilan.

Kepada Menkeu Purbaya dan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Bursok melayangkan kritik pedas soal kebijakan mutasi yang dianggapnya diskriminatif dan berbau SARA.

Ia merasa dizalimi karena dipaksa bekerja "satu atap" dengan oknum-oknum yang ia laporkan, yang menurutnya merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pun tak luput dari bidikan.

Bursok menyinggung kanal pengaduan "Lapor Mas Wapres" yang diluncurkan Gibran. Ia mengaku telah melapor sejak hari pertama kanal itu dibuka, namun hingga kini nihil hasil.

"Apa yang diharapkan dari pemimpin yang melakukan pelanggaran konstitusi? Tidak ada!" tegasnya dalam surat tersebut.

Baca juga: Fakta Sebenarnya Kondisi Motjaba Usai Serangan Udara, Sempat Dikabarkan Kritis

Hitung-hitungan Kerugian Negara

Dalam narasinya yang lugas, Bursok bahkan menyertakan simulasi perhitungan pajak dari aset koruptor.

Ia mencontohkan jika ada penyitaan aset senilai Rp40,5 miliar, maka melalui Pasal 39 ayat (1) UU KUP, negara seharusnya bisa menarik pajak dan sanksi hingga Rp69,3 miliar.

Ia menantang pemerintah untuk berani memiskinkan koruptor melalui instrumen pajak.

"Atas penjelasan saya di atas, saya mohon kepada Bapak selaku Presiden Republik Indonesia untuk mundur secara gentleman karena Bapak saya anggap tidak mampu menindaklanjuti pengaduan saya dimana semua pengaduan-pengaduan saya berindikasikan korupsi dan pelanggaran HAM," kata Bursok dalam suratnya kepada Prabowo.

Menurut Bursok, kini tidak ada lagi tempat di muka bumi ini sebagai tempatnya mengadu selain Allah yang Maha Besar.

"Pengaduan saya ini yang merupakan pengaduan dugaan pelanggaran korupsi di sektor perpajakan dan perbankan seharusnya proses penyelesaiannya transparan dan dapat diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat pembayar pajak," kata dua.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved