Berita Viral

NASIB Atlet MMA Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Nus Kei, Polisi Minta Keluarga Tahan Diri

Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Istimewa
PELAKU PENIKAMAN NUS KEI - Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia setelah menjadi korban penikaman di Bandara Karel Sadsuitubun, Langgur, Minggu (19/4/2026) // Nus Kei semasa hidup. Beredar tampang 2 pria diduga pelaku penikaman Nus Kei di Bandara Karel Sadsuitubun Langgur, kini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif. (HO/IST/Tangkap layar instagram @golkar_maluku_tenggara/IST) 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib seorang atlet Mixed Martial Arts (MMA) bersama rekannya terancam hukuman mati atau bisa dipenjara seumur hidup lantaran dijerat pasal pembunuhan berencana atas kasus penikaman Nus Kei, Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Polda Maluku mengimbau keluarga korban di Langgur, Jakarta, dan daerah lain agar menahan diri serta mempercayakan penanganan kasus kepada Kepolisian. 

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia usai menjadi korban penikaman di Bandara Karel Sadsuitubun, Kecamatan Kei Kecil, Minggu (19/4) sekitar pukul 11.25 WIT.

Peristiwa tragis itu terjadi sesaat setelah Nus Kei tiba dari Jakarta. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Baca juga: Respons Bahlil Lahadalia Tewasnya Kader Golkar Nus Kei, Ambil Langkah Organisasi Kawal Kasus

Tak lama setelah kejadian, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap dua terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (39).

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi.

Pada Senin 20 April 2026, kedua terduga pelaku diterbangkan dari Maluku Tenggara menuju Ambon, dan tiba di Bandara Pattimura sekitar pukul 12.45 WIT.

Setelah di Ambon, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, langsung melakukan pemeriksaan intensif sebelum menetapkan status resmi para pelaku sebagai tersangka melalui gelar perkara.

Baca juga: Disambar Kereta Api, Seorang Pengemudi Ojol Tewas Terpental di Medan Denai

Ancaman Hukuman Mati 

Dari hasil penyelidikan awal, salah satu pelaku diketahui memiliki latar belakang sebagai atlet tarung bebas atau Mixed Martial Arts (MMA).

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (20/4) malam.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

HR dan FU terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Motif Penusukan Ingin Balas Dendam

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi mengungkapkan bahwa motif penikaman diduga dilatarbelakangi dendam lama.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved