Berita Viral
NASIB Atlet MMA Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Nus Kei, Polisi Minta Keluarga Tahan Diri
Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
TRIBUN-MEDAN.com - Nasib seorang atlet Mixed Martial Arts (MMA) bersama rekannya terancam hukuman mati atau bisa dipenjara seumur hidup lantaran dijerat pasal pembunuhan berencana atas kasus penikaman Nus Kei, Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Polda Maluku mengimbau keluarga korban di Langgur, Jakarta, dan daerah lain agar menahan diri serta mempercayakan penanganan kasus kepada Kepolisian.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia usai menjadi korban penikaman di Bandara Karel Sadsuitubun, Kecamatan Kei Kecil, Minggu (19/4) sekitar pukul 11.25 WIT.
Peristiwa tragis itu terjadi sesaat setelah Nus Kei tiba dari Jakarta. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Baca juga: Respons Bahlil Lahadalia Tewasnya Kader Golkar Nus Kei, Ambil Langkah Organisasi Kawal Kasus
Tak lama setelah kejadian, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap dua terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (39).
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi.
Pada Senin 20 April 2026, kedua terduga pelaku diterbangkan dari Maluku Tenggara menuju Ambon, dan tiba di Bandara Pattimura sekitar pukul 12.45 WIT.
Setelah di Ambon, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, langsung melakukan pemeriksaan intensif sebelum menetapkan status resmi para pelaku sebagai tersangka melalui gelar perkara.
Baca juga: Disambar Kereta Api, Seorang Pengemudi Ojol Tewas Terpental di Medan Denai
Ancaman Hukuman Mati
Dari hasil penyelidikan awal, salah satu pelaku diketahui memiliki latar belakang sebagai atlet tarung bebas atau Mixed Martial Arts (MMA).
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (20/4) malam.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
HR dan FU terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Motif Penusukan Ingin Balas Dendam
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi mengungkapkan bahwa motif penikaman diduga dilatarbelakangi dendam lama.
Nasib Pelaku Pembunuhan Nus Kei
Pelaku Penusukan Nus Kei Dijerat Pasal Pembunuhan
pembunuhan Nus Kei
Motif Pembunuhan Nus Kei
Nus Kei
| Profil Fredy Ferdian Isnartanto akan Jadi Hakim Kasus Penyiraman Andrie Yunus |
|
|---|
| Respons Bahlil Lahadalia Tewasnya Kader Golkar Nus Kei, Ambil Langkah Organisasi Kawal Kasus |
|
|---|
| Disambar Kereta Api, Seorang Pengemudi Ojol Tewas Terpental di Medan Denai |
|
|---|
| Nasib 2 Tersangka Penikaman Nus Kei Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana |
|
|---|
| TANGIS Pilu JL, Uang Ayahnya Rp4,7 Miliar Digelapkan Suami, Sebagian Diberikan ke Wanita Selingkuhan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pelaku-pembunuh-Nus-kei.jpg)