Berita Viral

EMRUS SIHOMBING Tak Setuju Saiful Muljani Lakukan Makar Tapi Diksi 'Jatuhkan Presiden' Kurang Pantas

Komunikolog Emrus Sihombing tak sependapat bahwa analis politik Saiful Muljani telah menimbulkan pernyataan makar. 

TRIBUN MEDAN/Kolase istimewa
DILAPORKAN - Peneliti Saiful Mujani dilaporkan ke Bareskrim usai viral pernyataannya melontarkan kritikan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Saiful juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya 

TRIBUN-MEDAN.com - Komunikolog Emrus Sihombing tak sependapat bahwa analis politik Saiful Muljani telah menimbulkan pernyataan makar. 

Menurut Emrus, Saiful yang mengeluarkan pendapat 'jatuhkan presiden' bukan sebuah tindakan makar.  

Kritik terhadap pemerintah adalah hal sah dalam demokrasi, namun penggunaan diksi “menjatuhkan presiden” tidak tepat dan berpotensi memicu salah tafsir.

Polemik bermula dari pernyataan Saiful Mujani dalam forum halalbihalal pengamat bertajuk Sebelum Pengamat Ditertibkan.

Dalam potongan video yang viral, Saiful mengatakan: “Bisa nggak kita mengonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo? ... Bisanya hanya dijatuhkan. Itulah menyelamatkan diri kita dan bangsa ini.”

Pernyataan itu kemudian memicu perdebatan luas dan berujung pelaporan ke Polda Metro Jaya.

Menanggapi hal itu, Emrus mengatakan substansi kritik boleh disampaikan, tetapi kata yang digunakan harus dipertimbangkan secara matang.

“Silakan kritik pemerintahan Prabowo, kritik kebijakannya, kritik program-programnya. Tetapi menurut saya, kata menjatuhkan itu tidak pas,” kata Emrus dalam  program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (13/4/2026).

Baca juga: Anggota KKB Pembunuh Anggota TNI Sertu Ismunandar Berhasil Ditembak Mati Satgas Damai Cartenz

Baca juga: Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditusuk, Ini Reaksi Bahlil dan Ahmad Doli

Di tengah polemik tersebut, Saiful Mujani telah memberikan penjelasan.

Ia menegaskan pernyataannya bukan ajakan makar, melainkan ekspresi sikap politik yang dijamin konstitusi.

Saiful menyebut dirinya sedang merespons pernyataan Presiden Prabowo terkait rencana “menertibkan pengamat”.

Menurut dia, ide menurunkan presiden melalui partisipasi politik warga negara berbeda dengan makar dalam pengertian hukum pidana.

Ia juga menilai demokrasi tidak berhenti pada pemilu lima tahunan, melainkan mencakup hak warga untuk mengkritik dan menuntut perubahan kepemimpinan melalui cara-cara konstitusional serta tekanan politik sipil.

Emrus menjelaskan, dalam ilmu komunikasi, reaksi publik tidak hanya dipicu isi pesan, tetapi juga oleh pilihan kata, intonasi, dan ekspresi pembicara.

Karena itu, satu kata tertentu dapat memicu respons besar jika diucapkan dalam situasi politik sensitif.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved