Berita Viral
2 Pelaku Penusukan Nus Kei Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Bahlil: Dia Saudara Saya, Usut Tuntas
Bahlil Lahadalia, menunjukkan sikap pasang badan atas tewasnya Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.
TRIBUN-MEDAN.COM - Polda Maluku memastikan penanganan kasus penusukan yang menewaskan Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, kini menjadi prioritas penyidik.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut menjadi prioritas karena mendapat perhatian langsung dari Kapolda Maluku.
“Kasusnya masuk penanganan prioritas, karena menjadi prioritas oleh Bapak Kapolda Maluku,” kata Rositah kepada wartawan, Senin (20/4/2026) petang.
Menurut Rosita, penanganan kasus tersebut tetap dilakukan oleh penyidik Polres Maluku Tenggara. Sedangkan Polda Maluku hanya memberikan dukungan.
Menurutnya, alasan pemindahan dua terduga pelaku penusukan Nus Kei, yakni tersangka inisial HR (28) dan FU (36) dari Polres Maluku Tenggara ke Polda Maluku adalah untuk mempermudah proses penanganan dan penyidikan kasus tersebut. "Jadi untuk mempermudah penanganan kasus dan karena ini asistensi dari Polda. Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan di Polres dan sementara pemeriksaan di tingkat Polda,” katanya.
Sementara terkait penanganan kasus tersebut, Rosita menambahkan bahwa Kapolda Maluku telah memberikan petunjuk kepada penyidik agar kasus tersebut dapat ditangani secara transparan dan profesional.
“Beliau (Kapoda) telah menyampaikan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas dan harus ditangani secara profesional dan transparan,” katanya.
Lebih lanjut Kombes Rosita Umasugi mengatakan dua pelaku tersebut dijerat pasal pembunuhan berencana. "Kedua tersangka dijerat pasal terkait dengan tindak pidana terhadap nyawa atau pembunuhan berencana dan atau tidak pidana terhadap tubuh penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan matinya orang," kata Rosita.
Keduanya dijerat pasal 459 junto 20 huruf c dan atau pasal 458 ayat 1 junto 20 huruf c dan atau pasal 262 ayat 4 undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana.
"Adapun ancaman hukuman terhadap kedua terduga pelaku adalah hukuman mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.
Untuk informasi, peristiwa penikaman terhadap Nus Kei diketahui terjadi di area pintu keluar Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, sekitar pukul 11.25 WIT.
Saat itu, Nus Kei baru saja tiba di bandara dari Jakarta.
"Tiba-tiba korban ditikam oleh orang tidak dikenal menggunakan sebilah pisau. Terduga pelaku langsung melarikan diri usai kejadian,” kata Kabid Humas Polda Maluku dalam keterangannya, Minggu.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tikaman yang dideritanya.
Pihak Polres Maluku Tenggara bergerak cepat menangani kasus ini. Selang dua jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial HR (28) dan FU (36).
Pelaku Penusukan Nus Kei Dijerat Pasal Pembunuhan
Bahlil Murka Nus Kei Terbunuh
pembunuhan Nus Kei
Motif Pembunuhan Nus Kei
Nus Kei tewas
| REAKSI Wardatina Mawa Saat Inara Rusli Diisukan Hamil Anak Insanul Fahmi: Yaudahlah |
|
|---|
| NASIB Dua Bos Sritex Dinilai Lakukan Pencucian Uang, Dituntut 16 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp1,3 T |
|
|---|
| Penjelasan Dedy Mulyadi soal Anggaran Rp 22 Miliar Untuk Gaji Pekerja Kebersihan Masjid Al Jabbar |
|
|---|
| DUDUK Perkara Fadly Alberto Tendang Pemain Dewa United, Dulu Dipuji Kini Terancam Sanksi |
|
|---|
| BBM Non-subsidi Naik, Menteri Bahlil Sebut Harga Bensin Pertalite dan Solar tak Ada Perubahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pembunuh-nus-kei-tribunmedan1.jpg)