Berita Viral

EMRUS SIHOMBING Tak Setuju Saiful Muljani Lakukan Makar Tapi Diksi 'Jatuhkan Presiden' Kurang Pantas

Komunikolog Emrus Sihombing tak sependapat bahwa analis politik Saiful Muljani telah menimbulkan pernyataan makar. 

TRIBUN MEDAN/Kolase istimewa
DILAPORKAN - Peneliti Saiful Mujani dilaporkan ke Bareskrim usai viral pernyataannya melontarkan kritikan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Saiful juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya 

Pihak terlapornya adalah Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani dan Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi. 

Sementara itu, pelapornya adalah Aliansi Masyarakat Jakarta Timur. 

Untuk pasal yang digunakan yakni pasal 246 UU Nomor 1 tahun 2023.

"Terkait tentang adanya laporan, terkait tentang dua orang peristiwa yang dugaan konten di media bahwa ajakan makar."

"Kami Polda Metro Jaya sudah menerima laporan dari dua pelapor terkait tentang pasal 246 UU No 1 Tahun 2023," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2026), dilansir Kompas TV.

Berikut bunyi pasal 246 UU Nomor 1 tahun 2023:

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang di Muka Umum dengan lisan atau tulisan:

a. menghasut orang untuk melakukan Tindak Pidana; atau

b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan Kekerasan.

Baca juga: Bukan Makar, Feri Amsari Sebut Saiful Mujani Cuma Ingin Kritik Prabowo yang Menyimpangi Konstitusi

Lebih lanjut terkait laporan polisi terhadap Saiful Mujani dan Islah Bahrawi tersebut, Budi menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman.

Karena laporan tersebut baru diterima Polda Metro Jaya pada Rabu (8/4/2026) kemarin, tepatnya pada pukul 21.20 WIB.

"Dalam hal ini Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman. Karena laporan polisi tersebut diterima kemarin sekira tanggal 8 April 2026 sekira pukul 21.20 WIB."

"Ini masih kami lakukan pendalaman terkait tentang laporan polisi," pungkas Budi.

Baca juga: Pernyataan Saiful Mujani soal Jatuhkan Prabowo Dinilai Lampaui Batas Kritik

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved