Berita Nasional

Modus Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Diduga Terima Rp 1,5 M saat Jabat Komisioner

Hery diduga menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar saat masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI pada tahun 2025.

Kolase Tribun Medan/Ist/Angel aginta sembiring
HERY SUSANTO - (kiri) Ketua merangkap Anggota Ombudsman, Hery Susanto (dua kanan) mengucapkan sumpah jabatan, Jumat (10/4/2026) dan (kanan) Hery Susanto ditangkap oleh Kejagung RI dan langsung diborgol 

Selain itu, ia menjabat Ketua Umum Kornas MP BPJS 2016-2021, dan Ketua Bidang Kesehatan PMN KAHMI pada 2017-2022.  

Dilansir ombudsman.go.id, selama bertugas di Ombudsman RI, ia fokus pada pengawasan sektor kemaritiman, investasi, dan energi. 

Ia juga aktif mendorong upaya pencegahan maladministrasi serta peningkatan kualitas pengawasan pelayanan publik.

Selain itu, selama menjabat sebagai Ombudsman RI, Hery dikenal aktif menyuarakan penguatan kelembagaan Ombudsman melalui revisi Undang-Undang Ombudsman.

Hery juga mendorong peningkatan kualitas pengawasan pelayanan publik serta memperkuat kolaborasi multipihak melalui pendekatan Eptahelix untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia. 

Harta Kekayaan Hery Susanto 

Kini, harta kekayaan Hery pun jadi sorotan.

Tercatat ia memiliki harta kekayaan sebesar Rp 4,1 miliar. 

Hal ini diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diakses Tribunnews.com, Kamis (16/4/2026).

Tepatnya, harta kekayaan Hery Susanto mencapai Rp 4.170.588.649 dalam LHKPN yang disampaikan ke KPK pada 17 Maret 2026.

Harta kekayaan yang dilaporkan  kepada lembaga anti-rasuah setiap tahunnya, Hery Susanto mempunyai dua bidang tanah di Jakarta Timur dan Cirebon.

Nilai kedua bidang tanah itu mencapai Rp 2,3 miliar.

Di garasinya, Hery Susanto memiliki satu unit motor dan mobil senilai Rp 595 juta.

Aset lain yang dimiliki peraih gelar S3 Doktor Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup tahun 2024 itu adalah harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas.

Masing-masing, nilainya Rp 685 juta dan Rp 539 juta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved