Berita Nasional
Modus Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Diduga Terima Rp 1,5 M saat Jabat Komisioner
Hery diduga menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar saat masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI pada tahun 2025.
TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, ditangkap dan ditahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (16/4/2026).
Ia sebelumnya baru enam hari menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Hery ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025 di Sulawesi Tenggara.
Hery diduga menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar saat masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI pada tahun 2025.
Kasus ini berawal dari perusahaan PT TSHI yang memiliki masalah perhitungan PNBP dengan Kementerian Kehutanan.
Perusahaan tersebut kemudian meminta bantuan Hery untuk mencari jalan keluar.
Dalam prosesnya, Hery diduga ikut mengatur agar kebijakan Kemenhut dikoreksi melalui rekomendasi Ombudsman, sehingga perusahaan dapat melakukan penghitungan sendiri kewajiban pembayaran.
Atas perbuatannya, Hery dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tipikor dan langsung ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari pertama.
Profil Hery Susanto
Hery Susanto pernah menjadi anggota Ombudsman RI 2021-2026.
Ia kemudian didapuk sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031.
Pria kelahiran 9 April 1975 di Cirebon itu pernah menjadi tenaga ahli Anggota DPR RI Komisi IX 2014-2019 pada Bidang Kesra, Kesehatan, Ketenagakerjaan, BKKBN, dan BPOM.
Dia menamatkan S1 Budidaya Perikanan di Universitas Lambung Mangkurat pada 1998 serta menamatkan S2 Lingkungan Hidup di Universitas Indonesia pada 2005.
Ia kemudian lulus S3 Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup pada Universitas Negeri Jakarta pada 2024.
Hery Susanto pernah menjadi Direktur Eksekutif KomunaL selama 2004-2009 dan 2009-2014.
| Niat Prabowo Ingin Fokuskan MBG untuk Anak Kurang Gizi, Sebut Keluarga Mampu Tak Akan Dapat |
|
|---|
| Nasib 16 Mahasiswa Terseret Kasus Dugaan Pelecehan, Sanksi Kampus hingga Ada Ancaman Pidana |
|
|---|
| Jawaban Kepala BGN soal Kaos Kaki MBG Rp 100 Ribu, Dadan: Bukan Pengadaan, Tapi Program SIPPI |
|
|---|
| MENTERI Haji dan Umrah Dicecar Usai Heboh Wacanakan War Ticket Naik Haji Mirip Tiket Konser |
|
|---|
| Perpanjang STNK Tak Perlu Pakai KTP Pemilik Lama, Cek Wilayah Mana Saja yang Sudah Berlakukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/HERY-SUSANTO-kiri-Ketua-merangkap-Anggota-Ombudsman.jpg)