Berita Nasional
Nasib 16 Mahasiswa Terseret Kasus Dugaan Pelecehan, Sanksi Kampus hingga Ada Ancaman Pidana
Salah satu anggota grup yang juga merupakan pelaku membocorkan informasi tersebut kepada korban.
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) melalui grup chat akhirnya terungkap.
Kasus ini bermula dari bocornya grup chat di media sosial LINE yang beranggotakan 16 orang terduga pelaku.
Salah satu anggota grup yang juga merupakan pelaku membocorkan informasi tersebut kepada korban.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI kini memasuki babak baru.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi bahkan turun langsung ke kampus UI pada Rabu (15/4/2026) untuk mengawal jalannya proses investigasi.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan pelecehan seksual secara verbal yang menyeret belasan mahasiswa FH UI.
Sejak saat itu, desakan publik terus menguat agar penanganannya dilakukan secara transparan dan berkeadilan.
Menanggapi situasi tersebut, Rektor UI Heri Hermansyah mengambil langkah dengan menonaktifkan sementara mahasiswa yang diduga terlibat, guna menjaga objektivitas selama proses pemeriksaan berlangsung.
Pihak universitas menegaskan bahwa kebijakan nonaktif ini bukanlah bentuk sanksi akhir, melainkan langkah administratif agar investigasi dapat berjalan tanpa intervensi.
Di sisi lain, UI tetap berkomitmen menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi korban selama proses penanganan kasus berjalan.
Terancam Diberhentikan hingga Pidana
Buntut dari kasus pelecehan tersebut, pihak kampus langsung bergerak cepat.
Kasus tersebut sedang ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan berperspektif korban.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro, mengatakan, pihaknya sedang melakukan verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan pihak fakultas dan universitas.
Pihaknya menegaskan jika dalam proses investigasi itu terbukti pelanggaran, maka pihak kampung akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlakukan.
"Sanksi akademik pemberhentian sebagai mahasiswa dan tidak menuntup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," kata Erwin.
Diberhentikan dari Organisasi
| Jawaban Kepala BGN soal Kaos Kaki MBG Rp 100 Ribu, Dadan: Bukan Pengadaan, Tapi Program SIPPI |
|
|---|
| MENTERI Haji dan Umrah Dicecar Usai Heboh Wacanakan War Ticket Naik Haji Mirip Tiket Konser |
|
|---|
| Perpanjang STNK Tak Perlu Pakai KTP Pemilik Lama, Cek Wilayah Mana Saja yang Sudah Berlakukan |
|
|---|
| Kepala BGN Bantah Anggaran Motor Listrik Rp 1,1 T, Dadan: Rp 897 M, Sisanya Dikembalikan ke Negara |
|
|---|
| Ketika Kepala BGN Dadan Sebut Purbaya Tahu Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG: Disetujui |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/VIRAL-Chat-Pelecehan-Grup-Mahasiswa-Hukum-UI-Bahas-Hal-Mesum-Soal-Dosen-Hingga-Kakak-Pelaku.jpg)