Berita Nasional

Nasib 16 Mahasiswa Terseret Kasus Dugaan Pelecehan, Sanksi Kampus hingga Ada Ancaman Pidana

Salah satu anggota grup yang juga merupakan pelaku membocorkan informasi tersebut kepada korban.

IST/YouTube/TribunnewsBogor
KASUS PELECEHAN FH UI - Tangkapan layar chat dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) melalui grup chat akhirnya terungkap.

Kasus ini bermula dari bocornya grup chat di media sosial LINE yang beranggotakan 16 orang terduga pelaku.

Salah satu anggota grup yang juga merupakan pelaku membocorkan informasi tersebut kepada korban.

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI kini memasuki babak baru.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi bahkan turun langsung ke kampus UI pada Rabu (15/4/2026) untuk mengawal jalannya proses investigasi.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan pelecehan seksual secara verbal yang menyeret belasan mahasiswa FH UI.

Sejak saat itu, desakan publik terus menguat agar penanganannya dilakukan secara transparan dan berkeadilan.

Menanggapi situasi tersebut, Rektor UI Heri Hermansyah mengambil langkah dengan menonaktifkan sementara mahasiswa yang diduga terlibat, guna menjaga objektivitas selama proses pemeriksaan berlangsung.

Pihak universitas menegaskan bahwa kebijakan nonaktif ini bukanlah bentuk sanksi akhir, melainkan langkah administratif agar investigasi dapat berjalan tanpa intervensi.

Di sisi lain, UI tetap berkomitmen menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi korban selama proses penanganan kasus berjalan.

KASUS FH UI - Viral curhatan orangtua mahasiswa FH UI tak terima chat pelecehan seksual tersebar hingga disorot se-Indonesia, malah salahkan penyebarnya.
KASUS FH UI - Viral curhatan orangtua mahasiswa FH UI tak terima chat pelecehan seksual tersebar hingga disorot se-Indonesia, malah salahkan penyebarnya. (Kolase/X)

Terancam Diberhentikan hingga Pidana 

Buntut dari kasus pelecehan tersebut, pihak kampus langsung bergerak cepat. 

Kasus tersebut sedang ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan berperspektif korban.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro, mengatakan, pihaknya sedang melakukan verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan pihak fakultas dan universitas. 

Pihaknya menegaskan jika dalam proses investigasi itu terbukti pelanggaran, maka pihak kampung akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlakukan. 

"Sanksi akademik pemberhentian sebagai mahasiswa dan tidak menuntup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," kata Erwin. 

Diberhentikan dari Organisasi

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved