Berita Viral

NASIB Hery Susanto Ditangkap Kejagung Usai 6 Hari Dilantik Jadi Ketua Ombudsman: Terima Suap Tambang

Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung atas kasus korupsi. 

Tribunnews.com
KETUA OMBUDSMAN DITANGKAP - Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia terlihat keluar dengan tangan diborgol dan memakan rompi tahanan saat masuk ke dalam mobil tahanan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

Diduga Terima Rp1,5 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013–2025.

Berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman, kasus ini berawal dari sebuah perusahaan berinisial PT TSHI yang mengalami masalah perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

"Jadi, pada awalnya ada salah satu perusahaan bernama PT TSHI itu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut," kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/04/2026), dilansir dari Kompas.com.

Perusahaan itu kemudian bekerja sama dengan Hery untuk mencari jalan keluar atas masalah tersebut.

Modusnya, Hery diduga mengatur agar Ombudsman mengeluarkan koreksi atas kebijakan Kemenhut, yang intinya memberikan celah bagi PT TSHI untuk menghitung sendiri besaran beban pajak yang harus mereka bayar.

Dalam hal ini, Hery diduga menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari Direktur PT TSHI.

"Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah sejumlah Rp1,5 miliar," kata Syarief.

Lewat surat itu, kata Syarief, kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku menjadi dibatalkan.

"Sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ucapnya.

Atas perbuatannya, Hery disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Hery keluar dari Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 11.19 WIB. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.

"Pada saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap Syarief.

DPR: Kami Terkejut

Kabar penangkapan Hery Susanto ini bak petir di siang bolong bagi Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved