Berita Viral

NASIB Hery Susanto Ditangkap Kejagung Usai 6 Hari Dilantik Jadi Ketua Ombudsman: Terima Suap Tambang

Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung atas kasus korupsi. 

Tribunnews.com
KETUA OMBUDSMAN DITANGKAP - Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia terlihat keluar dengan tangan diborgol dan memakan rompi tahanan saat masuk ke dalam mobil tahanan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung atas kasus korupsi. 

Hery Susanto diduga menerima suap dari perusahaan tambang nikel periode 2013-2025. 

Penangkapan Hery Susanto ini setelah 6 hari pelantikan.  

Bahkan, karangan bunga ucapan selamat dilantik sebagai Ketua Ombudsman masih berdiri di kantor. 

Kini Hery keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda pada Kamis (16/04/2026) siang.

Sesaat setelah dilantik, Hery sempat menebar janji manis siap menjalankan mandat pengawasan pelayanan publik dalam jabatan yang diemban.

"Kami bersembilan akan segera merapatkan barisan untuk merampungkan tugas, fungsi, dan kewenangan kami yang sudah ditunggu masyarakat," ujar Hery dilansir Tribunnews.com.

Lebih lanjut, ia juga sesumbar untuk melakukan pembenahan internal lembaga.

Pembenahan tersebut mencakup perbaikan struktur sumber daya manusia (SDM) serta pengelolaan anggaran agar kinerja Ombudsman lebih optimal.

Ia berambisi menyelaraskan kinerja Ombudsman dengan program prioritas pemerintah guna memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.

"Oleh karena kami masih dianggap berjarak dengan pemerintah, maka kami akan mendekatkan program-program yang menjadi tujuan pemerintah, yaitu Asta Cita, untuk bisa dilaksanakan sebaik-baiknya. Dengan demikian, perlu pengawasan Ombudsman," kata Hery.

Baca juga: Dirut Bank Sumut Pimpin Forkom IJK Sumut 2026–2027, Berikut Fokus Program Kepemimpinannya

Baca juga: Wali Kota Medan Copot Kadisdik dan Plt Kadishub, 76 Pejabat Baru Dilantik: 6 Bulan akan Dievaluasi

Ombudsman adalah lembaga negara mandiri yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun badan swasta atau perorangan yang menggunakan dana APBN/APBD.

Hery menilai sejumlah program strategis pemerintah masih belum sepenuhnya tersampaikan kepada masyarakat, seperti pendidikan gratis, sekolah rakyat, program Makan Bergizi Gratis, hingga hilirisasi industri.

"Program-program pemerintah ini akan kami dekatkan dengan masyarakat, termasuk juga bisa dilaksanakan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, perlu pendampingan dari Ombudsman agar program pemerintah yang baik itu bisa tercapai kepada masyarakat," imbuh Hery.

Namun, belum lama menyampaikan sumpah janji jabatan dan komitmennya, Hery harus berurusan dengan hukum.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved