Berita Nasional
Nasib 16 Mahasiswa Terseret Kasus Dugaan Pelecehan, Sanksi Kampus hingga Ada Ancaman Pidana
Salah satu anggota grup yang juga merupakan pelaku membocorkan informasi tersebut kepada korban.
Namun sanksi awal sudah dijatuhkan kepada 16 mahasiswa angkatan 2023 tersebut.
Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI telah mencabut keanggotaan aktif mereka dari organisasi kemahasiswaan.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengatakan, langkah yang dilakukan oleh organisasi mahasiswa.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 sebagai bagian dari respon awal di tingkat organisasi kemahasiswaan.
"Sejauh ini para pelaku ini sudah diberhentikan dari setiap organisasi maupun kepanitiaan yang mereka ikuti," ujar Dimas.
Artikel sudah tayang di Sripoku.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Jawaban Kepala BGN soal Kaos Kaki MBG Rp 100 Ribu, Dadan: Bukan Pengadaan, Tapi Program SIPPI |
|
|---|
| MENTERI Haji dan Umrah Dicecar Usai Heboh Wacanakan War Ticket Naik Haji Mirip Tiket Konser |
|
|---|
| Perpanjang STNK Tak Perlu Pakai KTP Pemilik Lama, Cek Wilayah Mana Saja yang Sudah Berlakukan |
|
|---|
| Kepala BGN Bantah Anggaran Motor Listrik Rp 1,1 T, Dadan: Rp 897 M, Sisanya Dikembalikan ke Negara |
|
|---|
| Ketika Kepala BGN Dadan Sebut Purbaya Tahu Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG: Disetujui |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/VIRAL-Chat-Pelecehan-Grup-Mahasiswa-Hukum-UI-Bahas-Hal-Mesum-Soal-Dosen-Hingga-Kakak-Pelaku.jpg)