Aktivis Disiram Air Keras
Kasusnya Dilimpahkan ke Oditurat Militer, Aktivis Andrie Yunus tak Percaya, Desak Peradilan Umum
Perkembangan terbaru kasus penyerangan, penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
TRIBUN-MEDAN.com - Perkembangan terbaru kasus penyerangan, penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Puspom TNI melimpahkan berkas perkara, keempat tersangka, dan barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS tersebut ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Selasa (7/4/2026).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyatakan, pihak Oditurat Militer akan memeriksa kelengkapan berkas syarat formil dan materilnya.
"Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah empat orang yaitu dengan inisial NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti," kata Aulia dalam keterangan tertulis pada Selasa (7/4/2026).
"Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI," pungkasnya.
Namun demikian, Aulia belum menjawab ketika ditanya perihal barang bukti apa saja yang telah dilimpahkan tersebut.
Selain itu, Aulia juga belum menjawab pasal apa saja yang dikenakan terhadap para tersangka.
Hal itu mengingat, beberapa waktu lalu Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian mengatakan berdasarkan keterangan pihak TNI, pasal yang diterapkan penyidik Puspom kepada Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES adalah Pasal 469 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dan Pasal 467 yang mengatur ancaman pidana terkait penganiayaan berat yang direncanakan tersebut.
Hal itu disampaikannya usai Komnas HAM meminta keterangan terkait kasus itu dari Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto beserta sejumlah pejabat Markas Besar TNI lainnya di kantor Komnas HAM RI di Menteng Jakarta Pusat pada Rabu (1/4/2026).
Tak Percaya Peradilan Militer
Sementara Andrie Yunus membuat surat ketika dirinya masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo usai menjadi korban penyiraman air keras.
Tulisan tangan dengan tinta hitam tertulis jelas dalam dua buah lembar kertas.
Coretan pada kata yang salah menunjukkan orisinalitas surat yang dibuat Andrie Yunus yang tengah berjuang pemulihan.
Mengawali surat yang dibuat pada 3 April 2026, ia meminta agar kasus percobaan pembunuhan terhadapnya harus diusut tuntas.
"Kasus percobaan pembunuhan melalui teror air keras terhadap diri saya harus diungkap dan diusut tuntas menjadi tanggungjawab negara melalui perangkatnya untuk menjamin ketidak berulangan peristiwa," tulis Andrie Yunus dikutip, Selasa (7/4/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Andrie-yunus-aktif-as-kontras.jpg)