Berita Viral

SELENGKAPNYA Keterangan Gadis Remaja Calon Polwan Menjadi Korban Pemerkosaan Bergilir Oknum Polisi

Gadis remaja berinisial C (18) yang menjadi korban pemerkosaan di Jambi membeberkan kronologi kejadian yang dialaminya

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/KOMPAS.com/Omarali Dharmakrisna Soedirman
KORBAN PEMERKOSAAN: Konferensi pers pengacara Hotman Paris bersama korban pemerkosaan oleh oknum anggota kepolisian di Sayap Suci, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (14/4/2026) 

Sebelumnya diberitakan, Polda Jambi menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 21 hari terhadap tiga anggota polisi dalam kasus pemerkosaan remaja perempuan, calon polwan, pada Jumat (14/11/2025). 

Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM menjalani sidang kode etik pada Selasa (7/4/2026). 

Mereka menyaksikan dan sempat membantu empat pelaku utama mengangkat korban dari rumah untuk masuk ke mobil.

Dalam sidang tersebut, ketiganya terbukti melakukan pelanggaran sebagai anggota Polri, yakni tidak melaporkan terjadinya pelanggaran KKEP/disiplin/tindak pidana serta bersama-sama membeli dan mengonsumsi minuman keras.

Selain dijatuhi sanksi penempatan khusus, Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM juga dikenakan sanksi meminta maaf secara lisan di hadapan sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) serta wajib mengikuti pembinaan mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

"Perilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, Selasa (7/4/2026).

Baca juga: Calon Polwan Korban Pemerkosaan, Tiga Oknum Polisi Terlibat, Hotman Paris Turun Tangan

Baca juga: Calon Polwan Dirudapaksa Oknum Polisi, Ditonton Hingga Disoraki, Hotman Paris Siap Bantu

Kronologi Kejadian

  • 13 November 2025 malam: Korban dijemput oleh salah satu pelaku dari rumah temannya.
  • Lokasi pertama (SMA 8): Korban bertemu dengan beberapa orang, termasuk tiga anggota polisi berinisial VI, MIS, dan HAM.
  • TKP pertama: Korban diperkosa bergiliran oleh tiga orang, salah satunya anggota polisi berinisial SR.
  • Pemindahan korban: Dalam kondisi lemah, korban diangkat dan dipindahkan ke lokasi kedua oleh VI, MIS, dan HAM.
  • TKP kedua: Korban kembali diperkosa oleh pelaku lain, anggota polisi berinisial NIR.

Peran Para Pelaku

  • Pelaku utama: NIR dan CS → dijatuhi hukuman PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
  • Pelaku lain: VI, MIS, HAM → hanya dikenakan sanksi etik, meski korban menyebut mereka aktif mengantar dan memindahkan dirinya ke lokasi kejadian.
  • Hotman Paris menilai peran mereka bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan bisa dikategorikan sebagai memfasilitasi tindak pidana.

Awal Perkenalan

  • Korban pertama kali mengenal salah satu pelaku pada September 2025 di gereja.
  • Pelaku memaksa berkenalan dan mengajak berfoto, namun ditolak.
  • Setelah itu, pelaku terus menghubungi korban hingga akhirnya menjemput pada malam kejadian.
  • Korban sempat tidak curiga karena salah satu pelaku memiliki hubungan marga yang dianggap sebagai “paman” oleh pihak keluarga.

Proses Hukum dan Sanksi

  • NIR dan CS → diberhentikan tidak hormat (PTDH).
  • VI, MIS, HAM → sanksi etik: penempatan khusus 21 hari, permintaan maaf lisan, serta pembinaan mental dan profesi.
  • Polda Jambi menyatakan perilaku mereka sebagai perbuatan tercela, namun belum ada proses pidana terhadap ketiganya.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved