Berita Viral
Nasib Narapidana Kasus Korupsi Rp233 Miliar Terciduk Nyantai Tak Diborgol di Ruang VVIP Kafe
Beginilah nasib narapidana kasus korupsi nikel Rp233 miliar yang terciduk nyantai tak diborgol di ruang VVIP sebuah kafe
TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib narapidana kasus korupsi nikel Rp233 miliar yang terciduk nyantai tak diborgol di ruang VVIP sebuah kafe.
Baru-baru ini seorang narapidana bernama Supriadi terciduk nyantai keluyuran tak diborgol di sebuah kafe.
Supriadi memakai baju batik dan peci putih, serta tangan tidak diborgol.
Narasi video itu adalah napi rapat bareng pengusaha di coffee shop Kendari.
Supriadi merupakan mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang divonis 5 tahun penjara pada 9 Februari 2026.
Dikutip dari Tribun Sultra, berdasarkan pemantauan di lapangan, Supriadi terlihat berada di ruang VVIP sebuah kedai kopi di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, sejak pukul 10.00 WITA.
Lokasi tersebut berjarak sekitar 4 kilometer dari Rutan Kelas II A Kendari yang berada di Jalan Suprapto, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, dengan waktu tempuh sekitar 9 hingga 11 menit.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sumut Akui Ketua DPRD Ikut Retreat, Ihwan Ritonga: Semalam Berangkat
Di lokasi, Supriadi diketahui menggelar pertemuan tertutup di ruang VVIP.
Sekitar pukul 12.00 WITA, ia sempat keluar untuk makan di warung yang berada di samping coffee shop.
Saat itu, ia terlihat didampingi seorang oknum petugas Syahbandar.
Setelah makan, Supriadi juga menyempatkan diri untuk beribadah di masjid terdekat.
Keberadaan Supriadi di ruang publik ini langsung menimbulkan pertanyaan terkait prosedur pengawasan terhadap warga binaan, terutama yang masih menjalani masa hukuman.
Setelah Supriadi terciduk di coffee shop kini dijebloskan ke sel isolasi.
Adapun Supriadi napi korupsi yang baru-baru ini terciduk nyantai dan ngopi di ruangan VVIP sebuah coffee shop dijatuhi sanksi sel isolasi.
Supriadi dijebloskan ke sel isolasi setelah kedapatan berada di luar rutan dan singgah di sebuah coffee shop di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: Nekat Seberangi Sungai dari Pipa Air Setinggi Belasan Meter, Pelajar di Medan Ngaku Lebih Hemat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/NAPI-TERCIDUK-NYANTAI-Supriadi-Narapidana-kasus-korupsi-tambang-ilegal-baju-batik.jpg)