Berita Viral
Viral Napi Korupsi Tambang Terciduk Makan dan Nyantai di Ruangan VVIP Coffee Shop
Viral seorang narapidana korupsi tambang bernama Supriadi terciduk nyantai di ruangan VVIP sebuah coffee shop
TRIBUN-MEDAN.COM – Viral seorang narapidana korupsi tambang bernama Supriadi terciduk nyantai di coffee shop.
Adapun Supriadi narapidana kasus korupsi tambang itu terciduk di ruangan VVIP coffee shop di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, sejak pukul 10.00 Wita.
Padahal saat ini, Supriadi sedang menjalani hukuman di Rutan Tipikor Kendari Kelas II A Kendari, usai divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pelaksana Harian (Plh).
Kepala Rutan Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim menjelaskan, jika narapidana tersebut memang keluar untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Selasa pagi.
"Jadi yang bersangkutan itu keluar atas pemanggilan untuk menghadiri sidang peninjauan kembali. Jadi sidang panggilan dari pengadilan negeri Kendari dipanggil untuk melaksanakan sidang hari ini dan dikawal oleh petugas kami pukul 09.00 Wita pagi tadi," kata Mustakim.
Namun, masalah muncul saat SP dalam perjalanan kembali menuju rutan usai sidang di PN Kendari.
Baca juga: Clara Shinta Dimintai Rp10,7 M Usai Viralkan VCS Suaminya dengan Indah, Kini Bakal Somasi Balik
Mustakim menjelaskan, berdasarkan laporan awal yang Ia terima, SP dan petugas pengawal sempat singgah untuk melaksanakan shalat dzuhur dan makan siang.
Sehingga peristiwa itu terekam media dan menjadi viral, seolah narapidana tersebut berkeliaran secara bebas.
Atas kejadian itu, Mustakim menegaskan bahwa saat ini tim internal rutan bersama tim dari Kantor Wilayah Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sultra sedang melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang mengawal maupun narapidana secara terpisah. Hal ini dilakukan untuk menggali kronologi dan kebenarannya.
"Kami sedang melakukan pemeriksaan. Kami pastikan jika ada kecerobohan atau kelalaian dari petugas yang mengawal, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk kepada narapidana tersebut," tegasnya.
Ditanya terkait sanksi bagi narapidana yang terbukti melanggar prosedur, Ia menjelaskan, akan ada penangguhan hingga pencabutan hak-hak tertentu, seperti remisi.
"Narapidana berinisial S tersebut merupakan terpidana kasus korupsi dengan vonis lima tahun penjara dan diperkirakan akan bebas murni pada tahun 2030," ujarnya.
Baca juga: Penyebab Bripda Natanael Tewas Dianiaya Senior, Kronologi dan Penetapan Tersangka, Ini Kata Kapolda
Konstruksi Perkara
Adapun Supriadi dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp233 miliar.
Ia terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) bagi 12 kapal tongkang pengangkut nikel hasil tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/NAPI-TERCIDUK-NYANTAI-Supriadi-Narapidana-kasus-korupsi-tambang-ilegal-baju-batik.jpg)