Berita Viral
Nasib Petugas Pengawal Napi Kasus Korupsi yang Asyik Ngopi VVIP Coffee Shop Dapat Sanksi Disiplin
Petugas yang mengawal narapidana itu kemudian diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
TRIBUN-MEDAN.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan sanksi disiplin kepada petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari yang mengawal narapidana tindak pidana korupsi (tipikor), Supriadi.
Sanksi tersebut diberikan setelah Supriadi diketahui singgah di sebuah coffee shop di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (14/4/2026).
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan terkait keberadaan narapidana di coffe shop tersebut.
Ia langsung mengerahkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) untuk melakukan penyelidikan.
Baca juga: Kapolda Kepri Ungkap Periksa Lagi 3 Oknum Polisi di Batam Soal Tewasnya Bripda Natanael
Petugas yang mengawal narapidana itu kemudian diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bersama tim Patnal Rutan Kendari.
“Kita langsung memeriksa petugas yang mengawal WBP tersebut dan dibuatkan BAP bersama Patnal Rutan Kendari,” kata Sulardi saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026).
Sulardi menyampaikan dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pengawal narapidana tersebut.
Petugas itu mengawal narapidana singgah untuk minum kopi bersama mantan bawahannya yang bekerja di Syahbandar.
Baca juga: Pelajar di Medan Nekat Seberangi Sungai Lewat Pipa Setinggi Belasan Meter Demi Sekolah
Padahal, ia seharusnya menolak ajakan tersebut dan langsung kembali ke rumah tahanan (Rutan).
Atas kejadian itu, Ditjenpas Sultra menjatuhkan sanksi disiplin kepada petugas yang bersangkutan.
Selain itu, petugas tersebut juga ditarik ke Kanwil Ditjenpas Sultra dari tugas sebelumnya di Rutan Kelas IIA Kendari.
“Hukuman disiplin bersifat rahasia dan yang bersangkutan masih memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan atas sanksi tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Supriadi juga mendapatkan sanksi berupa penahanan di sel isolasi dan dipindahkan ke Lapas Kendari.
Dalam kasus ini, eks Kepala Syahbandar Kolaka ini telah divonis bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp233 miliar.
Baca juga: Jaksa yang Todongkan Senpi ke Sekuriti di Medan Ternyata Anak Eks Kepala BNN Mandailing Natal
Ia terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) bagi 12 kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM).
| Kapolda Kepri Ungkap Periksa Lagi 3 Oknum Polisi di Batam Soal Tewasnya Bripda Natanael |
|
|---|
| Nasib Narapidana Kasus Korupsi Rp233 Miliar Terciduk Nyantai Tak Diborgol di Ruang VVIP Kafe |
|
|---|
| USULAN DPR RI Soal Gaji Guru Jadi Rp5 Juta Tuai Polemik hingga Dinilai Tak Realistis |
|
|---|
| RENCANA Tujuan Malaysia dan Indonesia, Sebanyak 250 Pengungsi Rohingya Tenggelam di Laut Andaman |
|
|---|
| TKW di Hongkong LDR 8 Tahun, Setelah Pulang Kampung Malah Batal Nikah, Berujung Robohkan Rumah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/NAPI-TERCIDUK-NYANTAI-Supriadi-Narapidana-kasus-korupsi-tambang-ilegal-baju-batik.jpg)