Berita Viral

USULAN DPR RI Soal Gaji Guru Jadi Rp5 Juta Tuai Polemik hingga Dinilai Tak Realistis

usulan DPR RI soal penyamarataan gaji guru sebesar Rp5 juta menuai polemik dan dinilai tidak realistis

Sripoku.com
GAJI GURU: Usulan DPR RI soal gaji guru jadi Rp5 juta tuai polemik. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Usulan DPR RI soal gaji guru jadi Rp5 juta tuai polemik.

Baru-baru ini usulan DPR RI soal penyamarataan gaji guru sebesar Rp5 juta menuai polemik.

Adapun usulan gaji guru Rp5 juta dinilai tidak realistis.

Awalnya usulan itu muncul setelah dikemukakan oleh Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana.

Ia menyebut jika pemerintah sangat mampu untuk memberikan nominal Rp 5 juta untuk gaji guru.

Namun, usulan itu mendapatkan kritik dari Bendahara Umum DPP Partai PRIMA, Achmad Herwandi.

Ia menilai wacana tersebut berpotensi membangun ekspektasi semu di tengah publik jika tidak diletakkan dalam kerangka kebijakan yang utuh dan berbasis realitas tata kelola pemerintahan.

Baca juga: TKW di Hongkong LDR 8 Tahun, Setelah Pulang Kampung Malah Batal Nikah, Berujung Robohkan Rumah

Menurut Herwandi, persoalan kesejahteraan guru tidak bisa dilepaskan dari desain besar desentralisasi sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.

Sejak implementasi tahun 2001, pemerintah daerah memiliki kewenangan luas dalam merekrut dan mengelola tenaga honorer.

“Kondisi guru honorer hari ini adalah konsekuensi kebijakan jangka panjang, bukan semata-mata soal kemampuan anggaran negara saat ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).

Ia menambahkan, penguatan kewenangan daerah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, termasuk alih kelola SMA/SMK ke pemerintah provinsi sejak 2017, menunjukkan bahwa tata kelola guru dibangun dalam struktur yang kompleks.

Herwandi mengakui bahwa kesejahteraan guru, khususnya honorer dan PPPK paruh waktu, masih menjadi pekerjaan rumah nasional.

Namun, ia mengingatkan agar solusi yang ditawarkan tidak bersifat simplistis.

“Pendekatan berbasis simulasi angka tanpa memperhitungkan desain kelembagaan dan kapasitas fiskal berpotensi menciptakan ekspektasi yang tidak realistis,” tegasnya.

Dalam konteks fiskal daerah, Herwandi juga menyoroti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved