Berita Viral
SELENGKAPNYA Keterangan Gadis Remaja Calon Polwan Menjadi Korban Pemerkosaan Bergilir Oknum Polisi
Gadis remaja berinisial C (18) yang menjadi korban pemerkosaan di Jambi membeberkan kronologi kejadian yang dialaminya
“Dia datang dengan teman-temannya semua ngajak kenalan terus saya kasih tahu nama saya terus dia ngajak foto bareng di situ saya tolak,” ucapnya.
Setelah itu, pelaku kembali menawarkan untuk mengantar korban dan temannya, bahkan sempat mengajak makan. Namun ajakan tersebut juga ditolak korban.
Korban menegaskan, setelah pertemuan tersebut, tidak ada hubungan lebih lanjut selain komunikasi sesekali melalui pesan. Ia juga sempat kembali menolak ajakan pelaku.
Meski demikian, pelaku terus menghubungi korban hingga akhirnya datang menjemput pada malam hari.
"Awalnya saya tolak, terus sekitar pukul 21.00 WIB kemudian dia nge-chat lagi sampai pukul 24.00 WIB dia datang,” ujar korban.
Dalam konferensi pers, pihak keluarga menyebut korban tidak menaruh curiga karena salah satu pelaku memiliki hubungan marga yang dianggap sebagai “paman” oleh pihak ibu korban.
Dua Pelaku telah PTDH dan Tiga Hanya Sanksi Etik
NIR dan CS yang memperkosa C telah resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) melalui sidang kode etik pada Jumat (6/2/2026). Namun, tiga lainnya, yakni VI, MIS, dan HAM hanya diberikan sanksi etik.
Hotman Paris menyoroti peran tiga anggota polisi tersebut.
Menurut dia, ketiganya tidak hanya berada di lokasi, tetapi juga diduga mengantar korban ke tempat kejadian.
“Jadi tiga orang polisi yang hanya dihukum kode etik ternyata kata korban ini, tiga orang inilah yang mengantar ke tempat pemerkosaan pertama,” ujar Hotman dalam kesempatan yang sama, Rabu.
Ia menilai peran ketiga oknum tersebut tidak bisa dianggap sekadar pelanggaran etik karena terlibat dalam rangkaian peristiwa.
“Sesudah selesai diperkosa tiga orang yang pertama, tiga orang ini tadi juga yang kode etik yang mengangkat dia ke mobil, diantar lagi ke TKP kedua, di situ diperkosa lagi,” lanjutnya.
Menurut Hotman, peran tersebut berpotensi masuk dalam kategori membantu atau memfasilitasi tindak pidana.
“Kalau pidananya misalnya pemerkosaan itu maksimum 12 tahun, orang yang memfasilitasi berarti 2/3 dari 12 menjadi delapan tahun,” ujarnya.
Calon Polwan di Jambi Dirudapaksa Oknum Polisi
calon polwan diperkosa tiga polisi
calon polwan
Calon Polwan Dirudapaksa Oknum Polisi
Calon Polwan Korban Pemerkosaan
daftar nama anggota polisi pemerkosa
| TAMPANG 3 Anggota TNI dalam Sidang Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta |
|
|---|
| Nasib Petugas Pengawal Napi Kasus Korupsi yang Asyik Ngopi VVIP Coffee Shop Dapat Sanksi Disiplin |
|
|---|
| Kapolda Kepri Ungkap Periksa Lagi 3 Oknum Polisi di Batam Soal Tewasnya Bripda Natanael |
|
|---|
| Nasib Narapidana Kasus Korupsi Rp233 Miliar Terciduk Nyantai Tak Diborgol di Ruang VVIP Kafe |
|
|---|
| USULAN DPR RI Soal Gaji Guru Jadi Rp5 Juta Tuai Polemik hingga Dinilai Tak Realistis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KORBAN-PEMERKOSAAN-Konferensi-pers-pengacara-Hotman-Paris.jpg)