Berita Viral

Nasib Petugas Pengawal Napi Kasus Korupsi yang Asyik Ngopi VVIP Coffee Shop Dapat Sanksi Disiplin

Petugas yang mengawal narapidana itu kemudian diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

Kompas.com/KIKI ANDI PATI
NAPI TERCIDUK NYANTAI: Supriadi Narapidana kasus korupsi tambang ilegal baju batik ditemani petugas syahbandar masuk ke salah satu coffee shop di jalan Abunawas Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Padahal saat ini, ia sedang menjalani hukuman di Rutan Tipikor Kendari Kelas II A Kendari, usai divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pelaksana Harian (Plh). 

Penjelasan soal Supriadi Santai Ngopi

Supriadi, terpidana kasus korupsi justru sedang santai ngopi di ruang VVIP coffee shop di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari, Sulawesi Tenggara.

Mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang divonis lima tahun penjara ini harusnya menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari.

Namun tanpa pengawalan ketat, Supriadi justru kedapatan di kedai kopi. 

Jarak Rutan Kelas II A Kendari dengan Jalan Abunawas sekira 4 kilometer (km), waktu tempuh 9-11 menit berkendara motor atau mobil.

Lokasi rumah tahanan ini berada di Jalan Suprapto, Kelurahan Watulondo, Kecmaatan Puuwatu.

Supriadi tampak menggelar pertemuan tertutup di ruangan VVIP coffee shop tersebut.

Sekitar pukul 12.00 Wita, terpidana sempat keluar untuk makan di warung sebelah kedai kopi dengan pendampingan seorang oknum petugas Syahbandar, sebelum melanjutkan ibadah di masjid terdekat.

Keberadaan Supriadi di ruang publik ini memicu pertanyaan terkait prosedur pengawasan warga binaan.

Supriadi merupakan terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap setelah menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kendari.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan keluarnya Supriadi dari jeruji besi didasari adanya surat panggilan persidangan.

"Yang bersangkutan keluar untuk melaksanakan sidang. Proses penjemputan dilakukan oleh kuasa hukumnya," ujar Mustakim saat dikonfirmasi, Selasa malam.

"Berdasarkan surat panggilan tersebut, kami menerbitkan surat pengeluaran dan memastikan adanya pengawalan ketat dari petugas kami," jelasnya.

Terkait penggunaan kendaraan pribadi milik pengacara, bukan mobil tahanan resmi, Mustakim berdalih hal tersebut dimungkinkan karena keterbatasan operasional rutan.

Ia menyebut armada yang tersedia saat ini hanya berupa ambulans dan bus besar untuk pemindahan narapidana, sehingga tidak ada kendaraan khusus untuk keperluan sidang individu.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved