Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Update Kasus 4 Prajurit BAIS TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus, Dilimpahkan ke Oditur Militer

jaksa dari Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta akan meneliti kelengkapan berkas perkara, baik dari sisi syarat formil maupun materil. 

TRIBUNNEWS
LEPAS JABATAN - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, saat menggelar konferensi pers di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2026). Dikatakannya, Letjen Yudi Abrimantyo melepas jabatan sebagai Kabais TNI. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kabar terbaru tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, empat prajurit TNI telah dilimpahkan ke Oditur Militer.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah melimpahkan empat prajurit TNI ke Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta, pada Selasa (7/4/2026)

"Pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta," ujar Aulia dalam siaran pers, Selasa (8/4/2026).

Baca juga: Ressa Ungkap Ayah Kandungnya Orang Aceh, Pasti Semua Tahu, Pihak Denada Ogah Berkomentar

Oditur militer merupakan pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum, sebagai pelaksana putusan atau penetapan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

Adapun pelimpahan tersebut dilakukan setelah Puspom TNI menyelesaikan penyidikan terhadap empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI itu. 

"Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Aulia. 

Setelah pelimpahan dilakukan, jaksa dari Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta akan meneliti kelengkapan berkas perkara, baik dari sisi syarat formil maupun materil. 

Baca juga: Longsor di Sembahe Tewaskan Lima Warga, Tim Gabungan Isolasi Lokasi untuk Hindari Susulan

Apabila seluruh dokumen dinyatakan memenuhi ketentuan, berkas perkara selanjutnya akan diteruskan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk proses persidangan.

"Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah empat orang yaitu dengan inisial NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti," ujar Aulia. 

Pelimpahan perkara tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen TNI dalam menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Langkah tersebut, kata Aulia, juga menjadi bentuk ketegasan terhadap setiap tindak pidana yang melibatkan prajurit TNI.

Baca juga: Lokot Nasution Siap Bersaksi Kasus Korupsi DJKA yang Ungkit Nama Menhub Budi Karya

Dijerat Pasal Penganiayaan Berencana Empat anggota TNI, tersangka penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dijerat pasal penganiayaan berencana sesuai Pasal 467 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Di situ ada ayat 1, ayat 2, di mana ancaman hukumannya juga sudah tertuang di situ, ada yang 4 tahun, ada yang 7 tahun," kata Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Yusri Nuryanto dalam jumpa pers di Mabes TNI, Rabu (18/3/2026). 

Keempat tersangka, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Saat ini keempatnya ditahan di Puspom TNI.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan pihaknya masih menyelidiki dalang di balik penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved