Aktivis KontraS Disiram Air Keras
4 Prajurit TNI Tersangka Penyiraman Andrie Yunus Dijerat Pasal Penganiayaan
Menurutnya, pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan terhadap Andrie Yunus
TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan, saat ini empat pelaku diduga menyiram air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026," kata Aulia kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan.
Aulia mengatakan, pada tanggal 19 Maret 2026, Penyidik Puspom TNI telah berupaya melakukan konfirmasi untuk permintaan keterangan terhadap Andrie Yunus.
Baca juga: Resmi Daftar Harga BBM di Seluruh SPBU Se-Indonesia, BBM Pertalite dan Solar Dibatasi per 1 April
"Namun dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan. Selanjutnya, pada tanggal 25 Maret 2026," ujarnya.
Sementara itu, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan bahwa saksi korban Andrie Yunus berada di bawah perlindungan LPSK.
"Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari korban. TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus sudah mulai terang setelah identitas terduga pelaku sudah muncul ke publik.
Baca juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia : Kalau BBM Naik, Harganya Tidak Terlalu Jauh
Polda Metro Jaya sempat mengumumkan dua inisial pelaku yang disebut eksekutor penyiraman air keras yakni BHC dan MAK.
Sementara, dari versi TNI, sebanyak empat prajuritnya diduga kuat terlibat dalam penyiraman air keras kepada Andrie Yunus pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.
Seluruh tersangka diketahui bertugas di Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI.
Saat ini, mereka telah ditahan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI
Insiden itu terjadi setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng.
Baca juga: Kepergok VCS Bareng Wanita Lain, Suami Clara Shinta Kini Minta Maaf, Ternyata Juga Tak Beri Nafkah
Podcast yang direkam bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.
4 Tersangka Dijerat Pasal Penganiayaan
Andrie Yunus
Andrie Yunus Disiram Air Keras
4 Oknum Anggota BAIS TNI
| Komnas HAM Minta Kasus Andrie Yunus Ditangani Oleh Bareskrim, Potensi Hilangkan Barang Bukti |
|
|---|
| 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus Ditahan, Akan Dititip di Tahanan Super Security Maximum |
|
|---|
| Tampang 2 Pelaku Penyiram Andrie Yunus Ditampilkan, Pada Metro Jaya Pastikan Asli Bukan AI |
|
|---|
| AKHIRNYA Terungkap Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis Andrie Yunus, 4 Prajurit dari Bais TNI |
|
|---|
| Mabes TNI Bakal Selidiki dan Janji Transparan, Oknum Prajurit Diduga Terlibat Kasus Andrie Yunus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/anggota-Bais-TNI-penyiram-air-keras-Andrie-Yunus.jpg)