Polres Simalungun

Polisi Pastikan Penemuan Jenazah Lansia di Parapat Bukan Tindak Pidana

penemuan jenazah seorang perempuan lanjut usia di kediamannya di Jalan Angga Rajim, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Personel Polsek Parapat melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah warga di Jalan Angga Rajim, Parapat, Simalungun, Minggu (5/4/2026), terkait penemuan jenazah seorang perempuan lanjut usia. Polisi memastikan peristiwa tersebut tidak mengandung unsur pidana. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Personel Polsek Parapat, Polres Simalungun, bergerak cepat menangani laporan penemuan jenazah seorang perempuan lanjut usia di kediamannya di Jalan Angga Rajim, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Minggu (5/4/2026).

Hasil penanganan awal menyimpulkan peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, petugas segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari warga.

Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi melakukan olah TKP, dokumentasi, serta meminta keterangan sejumlah saksi.

“Personel langsung melakukan penanganan sesuai prosedur, mulai dari olah TKP hingga pemeriksaan saksi-saksi di lokasi,” ujar Verry saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).

Korban diketahui bernama Reslin br Naibaho (60), seorang wiraswasta yang disebut telah lama menderita sakit.

Jenazah pertama kali ditemukan oleh menantunya, Mawar Indah Sialoho (29), yang datang ke rumah korban setelah diminta oleh suaminya.

Saat tiba sekitar pukul 15.00 WIB, saksi mencium bau menyengat dari dalam rumah yang dalam keadaan tertutup.

Bersama warga sekitar, saksi kemudian membuka pintu dan menemukan sumber bau berasal dari salah satu kamar yang terkunci.

Setelah pintu kamar dibuka, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada kepala lingkungan setempat yang selanjutnya meneruskan informasi ke pihak kepolisian.

Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk meminta keterangan dari dua saksi, yakni Mawar Indah Sialoho dan seorang warga setempat, Andi Max (28).

Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan, polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan maupun indikasi tindak pidana.

Peristiwa tersebut kemudian dikategorikan sebagai kematian akibat sakit.

“Tidak ditemukan adanya tanda kekerasan. Dari hasil pemeriksaan sementara, korban meninggal dunia karena sakit yang dideritanya,” kata Verry.

Jenazah korban selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Polisi memastikan penanganan dilakukan secara profesional sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved