Koperasi Merah Putih

Aturan Baru Menkeu Purbaya, DAU-DBH dan Dana Desa Dipotong untuk Pembiayaan Koperasi Merah Putih

Pemerintah resmi mengubah skema pendanaan koperasi desa/kelurahan merah putih melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/Muhammad Anil Rasyid
KOPERASI MERAH PUTIH - Suasana Koperasi Merah Putih di Jalan Sukun, Lingkungan 6, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, yang sudah tak beroperasi alias tutup, Jumat (27/2/2026). Sebelumnya koperasi itu diresmikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah resmi mengubah skema pendanaan koperasi desa/kelurahan merah putih melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 Tahun 2026.

Aturan baru ini membuka ruang bagi pemerintah untuk mengambil alih pembayaran cicilan pembiayaan proyek melalui dana transfer ke daerah.

Perubahan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PMK No 49 Tahun 2026, dengan fokus utama pada percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi desa/kelurahan merah putih (KKMP/KDMP).

Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah mekanisme pembayaran cicilan. 

Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa kewajiban angsuran pokok dan bunga atau margin pembiayaan kini dapat dibayarkan langsung oleh negara. 

Pembayaran dilakukan melalui penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk koperasi tingkat kelurahan, serta melalui dana desa untuk koperasi tingkat desa, baik secara bulanan maupun tahunan.

“Dalam rangka mendukung pembiayaan oleh bank, Menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi keuangan negara,” demikian kutipan aturan tersebut.

Untuk skema menggunakan DAU dan DBH, pembayaran dilakukan melalui pemotongan secara langsung dari dana yang diterima pemerintah daerah.

Sedangkan untuk Dana Desa, pembayaran dilakukan sekaligus dalam satu tahun anggaran.

Selain itu, aturan baru juga menetapkan bahwa seluruh aset yang dihasilkan dari pembiayaan, seperti gerai dan pergudangan, akan menjadi milik pemerintah daerah atau pemerintah desa. 

Ketentuan ini menegaskan posisi pemerintah sebagai pihak yang tidak hanya mendukung pembiayaan, tetapi juga menjadi pemilik hasil pembangunan.

PMK ini juga mengatur tata cara penyaluran dana transfer untuk membayar cicilan. 

Bank diwajibkan mengajukan permohonan penyaluran dana kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN). 

Pengajuan ini baru dapat dilakukan setelah bank menerima dokumen serah terima pekerjaan dari Menteri Koperasi yang telah direview oleh BPKP atau aparat pengawasan intern pemerintah.

Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan dukungan anggaran sebesar Rp 3 miliar untuk setiap gerai koperasi. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved