Berita Nasional

Jusuf Kalla Geram Dituding Rismon Sianipar Jadi Pendana Kasus Ijazah Jokowi, Lapor ke Bareskrim

Menurut JK, bukan merupakan sifatnya untuk melakukan hal seperti itu, apalagi tujuannya untuk menjatuhkan orang lain.

Instagram @jusufkalla
KETUA DMI- Jusuf Kalla, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang juga mantan Wakil Presiden Indonesia. Saat ini mencuat isu sengketa lahan Jusuf Kalla dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD). 

TRIBUN-MEDAN.com - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) geram dituding Rismon Sianipar sebagai pendana kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) senilai Rp 5 miliar.

Untuk itu, JK bakal melaporkan Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri atas tuduhan tersebut.

Pengakuan JK, bukan merupakan sifatnya untuk melakukan hal seperti itu, apalagi tujuannya untuk menjatuhkan orang lain.

"Saya katakan langsung, tidak main di belakang, apalagi orang menjelek-jelekkan, sama sekali tidak ya. Jadi ini semua pasti bohong aja," kata JK di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026).

Baca juga: Segera Dibangun, Jalan Penghubung Toba - Labura Habiskan Anggaran Rp 91,8 M

Ia mempertanyakan dasar pernyataan Rismon Sianipar yang menudingnya menjadi pendana di balik isu ijazah Jokowi

Bahkan, JK mengaku tidak pernah mengenal Rismon Sianipar secara pribadi.

"Saya tidak pernah minta, ini uang, kau anu, kritik itu orang. Nggak pernah saya seperti itu. Haram untuk saya berbuat seperti itu," ucapnya.

Untuk itu, JK memutuskan untuk mengambil langkah hukum atas tudingan yang dialamatkan kepadanya dengan melaporkannya Rismon Sianipar ke polisi.

"Saya tidak pernah memperalat orang untuk dia main apa itu membicarakan kasus orang, itu kenapa saya hari ini memutuskan itu dan dilaporkan besok. Supaya kita semua gentleman. Kalau bicara, bicaralah yang benar. Masa pakai orang, nggak. Bukan sifat saya itu," jelasnya.

Baca juga: PROSES Klarifikasi Kajari Karo Masih Berlangsung, Sanksi Menanti Jika Terbukti Melanggar

Bakal Laporkan Rismon ke Bareskrim
 
Adapun pelaporan itu rencananya akan dilakukan ke Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin (6/4/2026) sekira pukul 10.00 WIB.

JK melalui kuasa hukumnya pun sudah mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi syarat laporan atas dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Sekadar informasi, tudingan Rismon Sianipar terhadap JK sempat viral di media sosial.

Dalam video yang beredar Rismon menyebut sosok pendana di balik kasus ijazah Jokowi.

Rismon sendiri sempat menyandang status tersangka dalam kasus ijazah Jokowi.

Kini Rismon sendiri sudah mengajukan RJ (restorative justice) ke Polda Metro Jaya dan sudah menemui Jokowi di Solo untuk meminta maaf.

Baca juga: 10 Tahun Tak Salat Idul Fitri, Lucinta Luna Ungkap Alasan Kembali Menjadi Muhammad Fatah

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved