Kontroversi Korupsi Amsal Sitepu

PROSES Klarifikasi Kajari Karo Masih Berlangsung, Sanksi Menanti Jika Terbukti Melanggar

Proses klarifikasi masih berlangsung, sehingga dinantikan sanksi apa yang diberikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap pejabat Kejari Karo

Tribunnews.com
KAJARI KARO DICECAR - Kajari Karo, Danke Rajakguguk, ketika RDPU bersama Komisi III DPR terkait kasus yang menjerat Amsal Sitepu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). (Tangkapan layar dari YouTube TV Parlemen) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, diantar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diminta klarifikasi.

Proses klarifikasi masih berlangsung, sehingga dinantikan sanksi apa yang diberikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap pejabat Kejari Karo buntut penanganan kasus Amsal Sitepu.

Amsal Sitepu adalah seorang videografer yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penggelembungan harga atau mark up anggaran desa untuk membuat profil desa-desa di wilayah Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut). 

Namun, Amsal Sitepu telah divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), Mohammad Yusafrihardi Girsang, karena dinilai tidak bersalah.

Baca juga: 10 Tahun Tak Salat Idul Fitri, Lucinta Luna Ungkap Alasan Kembali Menjadi Muhammad Fatah

Danke Rajagukguk tak sendiri, ada juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring, serta dua jaksa penuntut umum Kejari Karo, yakni Wira Arizona dan Junaidi yang turut diantar ke Kejagung.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi, Kajari Karo Danke Rajagukguk dan tiga Jaksa dari Kejari Karo itu diantar ke Kejagung RI di Jakarta pada Sabtu (4/4/2026).

Mereka diantar langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut, Irfan Wibowo, dan Kepala Seksi (Kasi I) Kejati Sumut, Beny Purba.

Rizaldi menegaskan Kajari Karo dan tiga jaksa lainnya diantar oleh Asintel, bukan dijemput oleh Dir PAM SDO Kejagung.

Baca juga: FAKTA Benda Langit Mirip Komet di Langit Lampung, ITERA Pastikan Sampah Antariksa, Sisa Roket China

Tim PAM SDO (Pengamanan Sumber Daya Organisasi) adalah unit khusus di bawah Jamintel Kejaksaan Agung RI (Direktorat A) yang bertugas melakukan pengamanan, pengawasan, dan intelijen tertutup terhadap perilaku jaksa/pegawai kejaksaan. 

"Bukan dijemput oleh Dir PAM SDO Kejagung ke Jakarta, tetapi diantar Asintel Kejatisu dan Kasi I Intelijen Kejatisu," ujar Rizaldi, Minggu (5/4/2026), dilansir Kompas.com.

Rizaldi menambahkan pengantaran Danke Rajagukguk, Reinhard Harve Sembiring, Wira Arizona dan Junaidi ke Kejagung ini bertujuan untuk proses klarifikasi serta eksaminasi atas penanganan perkara dugaan korupsi oleh Amsal Sitepu yang menuai sorotan publik.

Eksaminasi adalah pengujian, pemeriksaan, atau kajian ulang terhadap surat dakwaan jaksa atau putusan hakim oleh pihak berwenang atau ahli. 

Baca juga: Kajari Karo, Kasipudsus dan Dua Jaksa Diboyong Kejagung Perihal Kasus Amsal Sitepu

Tujuannya adalah meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparat penegak hukum, eksaminasi juga berfungsi menilai pertimbangan hukum, kepatuhan prosedur, serta rasa keadilan masyarakat atas sebuah perkara.

Sanksi Menanti Jika Terbukti Melanggar

Menurut Rizaldi, proses klarifikasi Danke Rajagukguk dan tiga bawahannya itu masih berlangsung di Kejagung.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved