Berita Nasional

Aturan Batas Maksimal Beli BBM Subsidi per 1 April 2026, Berikut Rinciannya

Pemerintah menetapkan, kendaraan pribadi roda empat hanya diperbolehkan membeli BBM subsidi maksimal 50 liter per hari per kendaraan. 

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
HARGA BBM - Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) kepada pengendara di SPBU. Pertamina memastikan hingga saat ini belum ada pengumuman resmi terkait perubahan harga BBM per 1 April 2026. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah menerapkan aturan baru terkait batas maksimal beli BBM subsidi mulai 1 April 2026. 

Kebijakan ini menjadi sorotan karena tidak hanya mengatur distribusi, tetapi juga membatasi jumlah pembelian BBM subsidi di SPBU.

Di sisi lain, harga BBM per 1 April 2026 yang dijual PT Pertamina (Persero) dipastikan tidak mengalami perubahan, baik untuk jenis subsidi maupun nonsubsidi.

Kombinasi kebijakan ini diharapkan bisa menjaga distribusi energi tetap tepat sasaran sekaligus memastikan pasokan tetap aman di tengah dinamika global. 

Baca juga: Respons Gerindra soal Polemik Gaji DPRD Padangsidimpuan, Rusydi: Secara Aturan Dibenarkan

Batas pembelian BBM subsidi mulai diterapkan

Aturan baru mengenai batas maksimal beli BBM subsidi kini diberlakukan untuk jenis Pertalite (RON 90) dan Biosolar.

Pemerintah menetapkan, kendaraan pribadi roda empat hanya diperbolehkan membeli BBM subsidi maksimal 50 liter per hari per kendaraan. 

Sementara itu, kendaraan angkutan umum seperti bus dan truk mendapatkan kelonggaran karena kebutuhan operasionalnya lebih besar.  

Baca juga: Mobil MBG Disalahgunakan, Dipakai Jemput di Bandara Lombok hingga Dipakai Piknik, BGN Telusuri

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pembatasan ini disesuaikan dengan kapasitas tangki kendaraan. 

“Untuk 50 liter itu berlaku untuk mobil pribadi. Tidak berlaku untuk truk atau bus karena kebutuhan mereka lebih besar,” ujar Bahlil dalam konferensi pers daring dari Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026).

Kebijakan batas pembelian BBM subsidi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong penggunaan energi yang lebih efisien dan tidak berlebihan.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Istri di Kisaran, Ibu Korban Histeris Lihat Pelaku Peragakan Aksinya

Rincian batas maksimal beli BBM subsidi terbaru Ketentuan batas pembelian BBM subsidi terbaru tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.

Berikut rincian batas pembelian BBM subsidi:

Biosolar (solar subsidi)

  • Kendaraan pribadi roda 4: maksimal 50 liter per hari
  • Angkutan umum roda 4: maksimal 80 liter per hari
  • Angkutan umum roda 6: maksimal 200 liter per hari Kendaraan layanan umum (ambulans, pemadam, dll): maksimal 50 liter per hari

P Pertalite (RON 90)

  • Kendaraan pribadi roda 4: maksimal 50 liter per hari
  • Kendaraan layanan umum: maksimal 50 liter per hari
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved